Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/12/2018, 07:30 WIB
Penulis Jessi Carina
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Oesman Sapta Odang bersikeras menolak mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan tetap maju sebagai calon anggota DPD adalah sebuah ironi. Pasalnya, di saat yang sama, Hanura masih dalam bayang-bayang gagal memenuhi parliamentary treshold untuk lolos ke Senayan.

Belakangan, buntut dari kengototan OSO itu, dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kader Partai Hanura.

Anak buah Oesman Sapta Odang (OSO) itu menganggap KPU tidak mau menjalankan putusan pengadilan dan dituduh melakukan tindakan makar. 

Putusan yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, OSO, sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Baca juga: OSO Tak Akan Mundur dari Posisi Ketua Umum Hanura

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya. Padahal, pencalonan DPD tidak ada kaitannya dengan partai politik.

Pelaporan kader Hanura terhadap komisioner KPU ini dinilai janggal. Pasalnya, tak ada kaitannya Partai Hanura dengan upaya OSO maju sebagai calon anggota DPD. DPD adalah representasi wakil rakyar dari daerah, bukan dari parpol.

"Tidak logis kalau kita melihat hubungannya bahwa DPD secara desain konstitusional tidak boleh dari pengurus parpol, tapi yang mengajukan (laporan) adalah Partai Hanura. Itu saja sudah aneh," ujar pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, ketika dihubungi, Senin (26/12/2018).

Baca juga: Polemik Sanksi Pemberhentian GKR Hemas dari DPD RI, Menolak Meminta Maaf hingga Tak Akui Kepemimpinan OSO

 

Artinya, Bivitri mengangga manuver Hanura dilakukan untuk kepentingan OSO sebagai ketua umum. Bukan untuk kepentingan partai karena pencalonan DPD tidak mewakili partai melainkan pribadi.

Bivitri berpendapat OSO telah menjadikan Partai Hanura sebagai alat untuk melancarkan kepentingan pribadinya, supaya bisa mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPD tanpa harus mundur dari jabatan ketum Partai Hanura.

"Saya jadi melihatnya Hanura digunakan untuk mem-back-up dirinya seorang," kata dia.

Untuk kepentingan pribadi

Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri SatrioKOMPAS.com/Nabilla Tashandra Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio
Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menilai langkah OSO melaporkan KPU ke mana-mana adalah demi kepentingan pribadi saja.

Dia mengingatkan dalam berbagai survei, elektabilitas Partai Hanura begitu minim. Bahkan, tidak masuk dalam parliamentary threshold.

Dengan demikian, Partai Hanura sejatinya sedang terancam gagal melenggang ke parlemen.

Dengan kondisi tersebut, Hendri berpendapat ngototnya OSO mencalonkan diri di DPD adalah upaya menyelematkan diri sendiri.

Baca juga: Tak Loloskan OSO Jadi Caleg, KPU Dilaporkan ke Bareskrim

"Hanura saat ini mengalami masa terberatnya setelah di berbagai survei dihitung kecil. Maka OSO sebagai tokoh politik, tokoh besar, berusaha untuk menyelamatkan karier politiknya dia. Tidak melalui Hanura, tapi melalui DPD," kata dia.

"OSO tidak lagi berpikir untuk parpolnya. Dia menyelamatkan karier politiknya sendiri," tambah Hendri.

Meskipun sebenarnya aneh jika seorang ketua umum berkontestasi dalam pemilihan DPD. Hendri menilai itu merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap partai dan diri OSO sendiri.

Sebab, tempat bertarung tokoh parpol ada dalam pemilihan legislatif bersama dengan parpol lain. Bukan dalam kontestasi DPD yang sedianya merupakan perwakilan daerah-daerah.

"Aneh juga seorang dari parpol justru maju melalui DPD. Itu kan enggak 'pede' banget," kata dia.

Manuver OSO

KPU sebelumnya telah meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

KPU mengklaim, dasar sikap yang mereka buat itu berlandaskan pada tiga putusan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas keputusan ini, OSO malah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Keputusan ini dinilai sebagai sengketa pemilu oleh pihak OSO.

Belakangan, sejumlah kader Partai Hanura berdemo di depan kantor KPU memprotes keputusan terhadap ketua umum mereka. Mereka pun melaporkan komisioner KPU ke Bareskrim Polri karena dianggap tidak mau mematuhi putusan pengadilan.

Atas langkah yang dilakukan anak buahnya, OSO malah mengaku tidak tahu. Dia juga menolak membahas semua upaya gugatannya demi mencalonkan diri dalam Pemilu DPD 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebut Dirinya Perempuan Terkuat di Dunia, Megawati: Perempuan Indonesia Contoh Saya Saja

Sebut Dirinya Perempuan Terkuat di Dunia, Megawati: Perempuan Indonesia Contoh Saya Saja

Nasional
Syarat Perjalanan Terbaru: Masker Tak Wajib bagi Orang yang Sehat

Syarat Perjalanan Terbaru: Masker Tak Wajib bagi Orang yang Sehat

Nasional
Anggaran Memadai Dorong Pembangunan di Kota Medan Berjalan Masif

Anggaran Memadai Dorong Pembangunan di Kota Medan Berjalan Masif

Nasional
Deretan Partai yang Dukung Ganjar Capres 2024, Siapa Saja?

Deretan Partai yang Dukung Ganjar Capres 2024, Siapa Saja?

Nasional
Megawati Resmikan RS Terapung Laksamana Malahayati

Megawati Resmikan RS Terapung Laksamana Malahayati

Nasional
Prabowo Disebut Senyum-senyum Usai Dipanggil Jokowi ke Istana

Prabowo Disebut Senyum-senyum Usai Dipanggil Jokowi ke Istana

Nasional
Ganjar Sebut Ada Peluang Cawapres Berlatar Belakang Militer

Ganjar Sebut Ada Peluang Cawapres Berlatar Belakang Militer

Nasional
16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

Nasional
Saat Ganjar Tirukan Ekspresi Melongo Jokowi di Hadapan Relawannya...

Saat Ganjar Tirukan Ekspresi Melongo Jokowi di Hadapan Relawannya...

Nasional
Menaker Ida Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Menaker Ida Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Nasional
Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Sekjen Gerindra: Kami Tidak Sabar Ingin Pak Prabowo jadi Presiden

Sekjen Gerindra: Kami Tidak Sabar Ingin Pak Prabowo jadi Presiden

Nasional
Jasa Raharja dan AHM Kembangkan Program Keselamatan Berkendara bagi Pesepeda Motor

Jasa Raharja dan AHM Kembangkan Program Keselamatan Berkendara bagi Pesepeda Motor

Nasional
Ganjar Puji Jokowi: Dihina 'Plonga-plongo', tapi Berhasil Ambil Alih Freeport

Ganjar Puji Jokowi: Dihina "Plonga-plongo", tapi Berhasil Ambil Alih Freeport

Nasional
Mantan Sekjen Kemenhan Era Prabowo Pimpin Tim Relawan Ganjar

Mantan Sekjen Kemenhan Era Prabowo Pimpin Tim Relawan Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com