Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu, Sandiaga Sebut Dia Teman Baik Saya

Kompas.com - 23/12/2018, 12:46 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, yakin bahwa Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, tidak memiliki intensi untuk menyindir dirinya.

"Saya yakini bahwa Pak Erick tidak memilik itikad untuk menyindir saya, dia sahabat saya, dia teman baik saya, dan mitra saya dalam berdemokrasi," ujar Sandi saat ditemui di Rumah Djoeang, Jakarta Selatan, Minggu (23/12/2018).

Baca juga: Timses Yakin Pernyataan Erick Thohir soal Sandiaga Bukan Penghinaan

Sebelumnya, Erick menyindir mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu bersandiwara saat kejadian penolakan warga di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara, Selasa (11/12/2018).

Kemudian, Erick dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Sandiaga.

Menurut Sandi, pemasang spanduk penolakan, Dirjon Sihotang, sudah mengakui tindakan pemasangan spanduk atas inisiatif sendiri.

Baca juga: TKN Jokowi: Pelaporan terhadap Erick Thohir ke Bawaslu Itu Mengada-ada

 

Selain itu, Sandi mengaku kejadian ketika dirinya disambut dengan spanduk serupa sudah terjadi beberapa kali.

Namun, cawapres dari Prabowo Subianto tersebut menganggap hal itu adalah bagian dari demokrasi.

"Semuanya seperti yang dilaporkan oleh media, bahwa ada seorang anggota elemen masyarakat, dengan inisiatifnya sendiri memasang poster, ya kita apresiasi, itu bagian dari pesta demokrasi," jelasnya.

Baca juga: Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu karena Sebut Sandiaga Bersandiwara

 

"Saya di Tulungagung, di Blitar juga begitu, disambut poster-poster, biasa saja, itu bagian dari pesta demokrasi," imbuh dia.

Oleh karenanya, ia pun mengimbau agar esensi dari Pilpres diutamakan, yaitu membangun Indonesia ke arah yang lebih baik, tanpa saling sindir.

Terkait pelaporan ini, pelapor merupakan seorang warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Baca juga: Dilaporkan Ke Bawaslu, Erick Thohir Disebut Bakal Kooperatif

Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu.

Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick.

Baca juga: Erick Thohir: Jokowi Sudah Ribuan Kali ke Pasar, Capres Nomor 2 Baru Jelang Pilpres

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno, ditolak warga saat berkunjung ke Pasar Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa (11/12/2018) lalu.

Penolakan itu ditunjukkan dengan menggunakan beberapa baliho kertas yang berisi pesan-pesan yang tidak menginginkan keberadaan Sandiaga di sana. Sebab, warga di sana mengaku pilihan mereka tetap pada capres petahana, Joko Widodo.

Atas penolakan itu, Ketua TKN Erick Thohir menyindir penolakan tersebut sebagai sandiwara belaka.

Kompas TV Poster penolakan Sandiaga Uno saat kampanye di Kota Pinang, Sumatera Utara berbuntut panjang. Muncul dugaan adanya rekayasa poster yang isi intinya berupa harapan agar tidak terpecah gara-gara pilpres. Dugaan rekayasa itu diungkap oleh sahabat Sandiaga sendiri Erick Thohir yang kini menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin. Meski tidak mengungkap dengan gamblang siapa yang tengah merekayasa kampanye, Erick menyebut hal itu jelas terlihat layaknya sandiwara atau sinetron. Soal dugaan sandiwara kampanye ini kita bincangkan dengan Ahmad Fathul Bari, juru kampanye nasional Prabowo-Sandiaga dan juru bicara tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, Angga Busra Lesmana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com