Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Pekerja Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 22/12/2018, 17:58 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan Pekerja mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Aktivis perempuan dari organisasi Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi meminta, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat disahkan sebelum masa kepemimpinan DPR berakhir pada april 2019.

“Karena banyak bentuk kekerasan sosial yang dialami perempuan yang tidak termaktub atau tidak ada payung hukumnya,” tutur Mutiara di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UGM, Rektor Minta Maaf hingga Tim Khusus dari UGM

Menurut dia, belum adanya payung hukum mengakibatkan pekerja perempuan sulit untuk melaporkan serta korban kekerasan seksual perempuan tak kunjung mendapatkan keadilan.

“Tidak melaporkan kenapa? Karena takut ada intimidasi ancaman, dan ada resiko kerja ketika melaporkan pelecahan yang dialami,” tutur Mutiara.

Ia menuturkan, angka terhadap kekerasan seksual di tempat pekerjaan semakin tahun meningkat.

“Banyak sekali melihat survei-survei melihatkan pelecehan seksual di jalan. Kalau di (organisasi) Perempuan Mahardhika fokus di tempat kerja pabrik itu (kekerasan seksual) juga meningkat 56,5 persen buruh garmen perempuan dilecehkan dan lebih 90 persen,” kata Mutiara.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Saat KKN: Viral lewat Balairungpress hingga Wisuda Ditunda

Lebih lanjut, kata Mutiara, pihaknya optimis RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi UU.

Untuk mempercepat disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu, ia mengatakan, akan menghimpun partisipasi dan melakukan mobilisasi kaum perempuan untuk mengawasi dan kontrol atas kinerja DPR.

“Upaya-upaya kami lakukan kami ingin menghimpum partisipasi beragam perempuan untuk ke DPR, untuk lebih dekat mamantau, mengontrol para pengambil kebijakan kita dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Mutiata.

Merujuk data Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual mendominasi pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Catatan tahunan Komnas Perempuan mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25 persen dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017. Sementara diperkirakan masih banyak lagi kasus kekerasan perempuan yang tidak terlaporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com