Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, Pemerintah Blokir Hampir 1 Juta Situs Berkonten Negatif

Kompas.com - 22/12/2018, 09:37 WIB
Ihsanuddin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memblokir hampir satu juta situs yang memuat konten negatif sepanjang tahun 2018. 

"Selama tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 961.456 situs yang memuat konten negatif," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (22/12/2018).

"Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada," tambah pria yang akrab disapa Nando ini.

Berdasarkan data sampai November 2018, lanjut Nando, situs pornografi masih menjadi yang paling banyak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga.

"Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010," kata dia.

Peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di tahun 2018, lanjut Nando, adalah situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 untuk situs perjudian dan 2.639 untuk situs penipuan.

Adapun untuk situs yang mengandung konten terorisme, radikalisme dan separatisme, sudah dilakukan blokir sebanyak 298 situs sepanjang tahun 2018.

Nando menambahkan, selain memblokir situs berkonten negatif, pihaknya juga turut mengawasi dan melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial.

Akun platform media sosial yang paling banyak diblokir selama 2018 adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database Penanganan Konten, sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.

Sementara itu, jumlah akun media sosial Twitter yang telah diblokir sebanyak 4.985. Adapun YouTube sebanyak 1.689 akun.

"Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun," ujar Nando.

Nando menegaskan bahwa pemblokiran situs dan akun medsos ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU itu mengatur 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com