Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara Pemilu Diminta "Melek" soal Kasus seperti Cambridge Analytica

Kompas.com - 22/12/2018, 06:42 WIB
Devina Halim,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perlindungan Data Pribadi meminta penyelenggara pemilu untuk "melek" terhadap praktik-praktik kampanye digital.

Kampanye digital yang dimaksud adalah kampanye yang dilakukan dengan menargetkan dan membagikan konten kampanye sesuai karakteristik pemilih.

Karakteristik pemilih tersebut dikumpulkan dari jejak digital atau profil seseorang di media sosial dan dunia maya.

Hal itu disampaikan Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam acara diskusi bertajuk "Eksploitasi Data Pribadi Pemilih dalam Pemilu Mengancam Demokrasi" di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

"Untuk penyelenggara pemilu, pembaruan aturan terkait dengan kampanye, karena memang kualifikasinya menjadi sangat banyak, termasuk identifikasi bentuk-bentuk kampanye politik digital," kata Wahyudi.

Contoh dari kampanye digital tersebut adalah saat Pilpres Amerika Serikat pada 2016 silam. Presiden AS terpilih, Donald Trump, menggunakan firma analisis data Cambridge Analytica sebagai konsultan politiknya saat kampanye.

Cambridge Analytica dikabarkan memegang lebih dari 50 juta data akun pengguna Facebook. Data ini ternyata digunakan untuk kampanye pemenangan Trump pada pilpres tersebut.

Firma Cambridge Analytica melakukan beberapa metode, yakni penelitian, survei intensif, pemodelan data, serta mengoptimalkan penggunaan algoritme untuk menargetkan sebanyak 10.000 iklan berbeda pada audiens.

Praktik ini kemudian dilakukan pada audiens yang berbeda-beda sesuai data diri mereka. Hasilnya, tercatat bahwa iklan kampanye yang disebar tersebut telah dilihat sebanyak miliaran kali oleh calon pemilih.

Wahyudi mengatakan, praktik tersebut menimbulkan kerentanan penyalahgunaan dan eksploitasi data pribadi pemilih, termasuk dalam pemilu mendatang di Indonesia.

Terlebih, terdapat beberapa faktor yang semakin mendukung praktik kampanye tersebut di Indonesia.

Faktor-faktor tersebut, misalnya dengan besarnya pengguna yang berselancar, dunia maya menjadi sasaran empuk untuk melakukan penambangan data sehingga berpotensi digunakan untuk berbagai kepentingan.

Selain itu, belum ada regulasi yang jelas, sementara politisi dan partai politik telah menunjukkan ketertarikannya pada metode kampanye seperti itu.

Oleh karenanya, mereka pun mendorong agar penyelenggara pemilu turut meregulasi jenis kampanye tersebut.

"Jadi penting untuk segera memformulasikan kembali peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terkait kampanye politik yang bisa mengatur ini semua," terang Wahyudi.

Terakhir, lanjut Wahyudi, penyelenggara pemilu diminta melakukan pengawasan atau monitoring terhadap jenis kampanye digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com