JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan keputusan DPD terkait pemberhentian senator asal DI Yogyakarta GKR Hemas.
Menurut Lucius, sesuai dengan tata tertib DPD tidak ada pelanggaan serius yang memberikan peluang kepada DPD untuk memberhentikan istri Sri Sultan HB X itu.
“Di tatib DPD (Peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib) diberitahukan ketidakhadiran di rapat paripurna merupakan pelanggaran ringan, tidak bisa diberikan sanksi penghentian sementara,” kata Lucius, di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Ketidakhadiran saat rapat paripurna, kata Lucius, bisa dilakukan teguran secara tertulis.
Baca juga: 12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD
Lucius mengatakan, jika terus berulang, maka akan meningkat menjadi pelanggaran sedang, tetapi tidak sampai pada pemberhentian sementara.
Pasal 30 ayat (1) menyebutkan anggota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
“Setahu saya ketidakhadiran GKR Hemas di rapat bukan karena dia tidak punya waktu, atau malas. Tapi karena dia (GKR Hemas) ingin menegaskan sikapnya tidak menerima kepemimpinan DPD yang memang dalam prosesnya penuh masalah,” kata dia.
Baca juga: Diberhentikan BK DPD RI, GKR Hemas Mengaku Tak Terima Dana Reses Sejak 2017
Sementara itu, dari sisi legistimasi, ia menilai, pemberhentian sementara GKR Hemas tidak berdasar.
Menurut Lucius, anggota DPD merupakan wakil dari suatu daerah yang dipilih oleh rakyat, sehingga pemberhentian tidak tepat.
“Pemberhentian orang (anggota DPD) yang jelas-jelas dipilih langsung oleh rakyat itu tidak tepat, ketika hanya masalah ketidakhadiran GKR Hemas dihentikan oleh DPD,” kata Lucius.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.