"Pembaruan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sektoral, terutama yang terkait dengan UU Adminduk dan UU Pemilu karena memengaruhi bagaimana kategori data pemilih," ujar Wahyudi.
"Data pemilih memiliki 2 entitas. Satu sisi dia data publik karena kita harus tahu berapa jumlah pemilih, tapi di situ juga ada data pribadi yang tidak bisa diakses sembarangan oleh pihak-pihak tertentu," lanjut dia.
Baca juga: Ingin Ganti Ponsel? Jangan Lupa Lindungi Data Pribadi
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menyusun draf rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
Namun, Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo Sammy A Pangerapan mengatakan, pihaknya menargetkan RUU tersebut segera rampung dan disahkan pada 2019.
"Saya optimistis selesai tahun depan. Paling tidak sebelum pelantikan (presiden) yang baru," ujar Sammy di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.