Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Kompas.com - 21/12/2018, 21:50 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perlindungan Data Pribadi mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menjelaskan, peraturan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, termasuk data pemilih pada Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Wahyudi dalam diskusi "Eksploitasi Data Pribadi Pemilih dalam Pemilu Mengancam Demokrasi" di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

"Kalau di level negara, pemerintah, dan DPR, tentu harus mempercepat proses RUU Perlindungan Data Pribadi, meskipun ini baru bisa dibahas tahun 2019," ujar Wahyudi.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Sebelum Pelantikan Presiden 2019

Rekomendasi tersebut muncul dari fenomena saat ini di mana data pemilih pada Pemilu 2019 rentan dieksploitasi.

Kerentanan ini karena jumlah pengguna internet dan media sosial yang mendekati jumlah pemilih pada Pemilu 2019.

Menurut dia, dengan besarnya pengguna yang berselancar, dunia maya menjadi sasaran empuk untuk melakukan penambangan data sehingga berpotensi digunakan untuk berbagai kepentingan.

Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi untuk mengatur soal kategori data yang perlu dilindungi hingga siapa yang berhak mengontrol dan memproses data tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti proteksi terhadap data pemilih yang masih belum jelas karena aturan terkait perlindungan data tersebut saling tumpang tindih.

Baca juga: Sebelum UU Penyadapan, Seharusnya Ada Aturan Hak Data Pribadi

Wahyudi mencontohkan, somasi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Sengketa tersebut terkait permintaan Gerindra DKI Jakarta kepada KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) daftar pemilih Pemilu 2019.

Menurut dia, hal itu menggambarkan adanya tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan UU ITE.

Dari kasus tersebut, terlihat bahwa daftar pemilih bersifat pribadi sekaligus umum. Artinya, publik berhak tahu, misalnya soal jumlah pemilih dan keabsahan pemilih yang tercantum.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Perlu Diprioritaskan

Namun, daftar tersebut juga mengandung data pribadi yang akan berbahaya jika jatuh ke tangan orang yang salah.

Bercermin dari kasus itu, rekomendasi lain yang disampaikan Wahyudi adalah sinkronisasi peraturan-peraturan terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com