JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Sekjen PSSI) Ratu Tisha Destria terkait kasus dugaan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola, Jumat (21/12/2018).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut perintah Kapolri ihwal upaya penegakan hukum terhadap kecurangan pengaturan skor di sepak bola.
Selain Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria, rencananya juga diperika Manajer Madura FC Januar Herwanto, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Berlington Siahaan, Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera, dan Sekjen BOPI Andreas Marbun.
Baca juga: Kapolri Akan Pimpin Langsung Satgas yang Usut Pengaturan Skor
"Pemanggilan beberapa orang, hari ini dipanggil lima orang," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dedi menjelaskan, pemeriksaan kepada lima orang itu dilakukan untuk diminta keterangan terkait mekanisme atau standar operasi prosedur (SOP) dalam pertandingan sepak bola di Indonesia.
Selain itu, kata Dedi, setelah hasil pemeriksaan ada tambahan bukti dan informasi terkait, penyidik merencanakan pemanggilan kepada para pihak terkait.
Dedi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lain, pada tanggal 26-28 Desember mendatang.
Namun, ia tak membeberkan siapa pihak yang akan dipanggil tersebut.
"Langkah berikutnya nanti pada Rabu, Kamis, dan Jumat juga akan beberapa yang dipanggil, nanti saya sampaikan siapa saja yang dipanggil," kata Dedi.
Baca juga: Maman: Saya Memang Salah, tapi Itu Teknis, Bukan Pengaturan Skor
Isu pengaturan skor setelah pengakuan dari Manajer Madura FC Januar Herwanto. Ia menyebut pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota Komite Eksekutif (exco) PSSI, Hidayat, agar mengalah dengan PSS Sleman di Liga 2.
Hidayat pun memutuskan mundur dari Exco PSSI. Komdis PSSI pun hanya melayangkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Selain itu, Hidayat juga tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun.