Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Yakin Pernyataan Erick Thohir soal Sandiaga Bukan Penghinaan

Kompas.com - 21/12/2018, 12:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Verry Surya Hendrawan, menilai, pernyataan Ketua TKN Erick Thohir terkait kunjungan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di Labuan Batu Sumatera Utara bukan penghinaan.

"Kami di Tim Kampanye Nasional selalu berbicara menggunakan data dan fakta saya ulangi lagi selalu menggunakan data dan fakta sehingga kami meyakini apa yang pak ketua Erick Thohir sampaikan semua didasari fakta dan data," kata Verry melalui pesan singkat, Jumat (21/12/2018).

Baca juga: TKN Jokowi: Pelaporan terhadap Erick Thohir ke Bawaslu Itu Mengada-ada

Ia mempersilakan pihak lain melaporkan Erick ke Bawaslu namun ia mengatakan pihaknya juga siap untuk menunjukan fakta sebaliknya yang menunjukan pernyataan Erick telah berbasis data.

Verry menambahkan, Erick bukan sosok yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial sehingga ia meyakini apa yang disampaikan Erick bukan penghinaan.

Verry bahkan mengatakan justru pihaknya yang kerap menjadi sasaran hoaks namun malah kerap dilaporkan ke Bawaslu.

"Justru Tim Kampanye Nasional selama ini selalu dalam posisi yang dirugikan dengan berbagai macam fitnah dan hoaks yang muncul sehingga justru kami mempertanyakan kepada pihak pihak yang melaporkan pak ketua tkn kami ke Bawaslu," kata Verry.

Baca juga: Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu karena Sebut Sandiaga Bersandiwara

"Namun kami tetap solid, tetap kompak, dan tetap mengajak semua pihak termasuk kepada saudara-saudara kami di tim paslon 02 untuk selalu berkampanye dengan narasi yang positif," lanjut dia.

Erick Thohir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Pelapor merupakan seorang warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Pelapor menganggap Erick menghina Sandiaga lantaran menyebut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu bersandiwara saat kejadian penolakan warga di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara, Selasa (11/12/2018).

Baca juga: Erick Thohir Sebut Elektabilitas Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga Stagnan

Padahal, warga yang memasang poster penolakan Sandiaga, Dirjon Sihotang, telah mengonfirmasi tindakannya berdasar inisiatif diri sendiri dan tanpa permintaan pihak lain.

"Bahwasannya beliau menyampaikan kejadian itu adalah sebuah rekayasa, adalah sebuah sandiwara," kata kuasa hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu.

Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick.

Kompas TV Poster penolakan Sandiaga Uno saat kampanye di Kota Pinang, Sumatera Utara berbuntut panjang. Muncul dugaan adanya rekayasa poster yang isi intinya berupa harapan agar tidak terpecah gara-gara pilpres. Dugaan rekayasa itu diungkap oleh sahabat Sandiaga sendiri Erick Thohir yang kini menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin. Meski tidak mengungkap dengan gamblang siapa yang tengah merekayasa kampanye, Erick menyebut hal itu jelas terlihat layaknya sandiwara atau sinetron. Soal dugaan sandiwara kampanye ini kita bincangkan dengan Ahmad Fathul Bari, juru kampanye nasional Prabowo-Sandiaga dan juru bicara tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, Angga Busra Lesmana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com