Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Penipuan Transaksi Demi "Cashback" di Bukalapak

Kompas.com - 21/12/2018, 12:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan jual beli di situs Bukalapak dengan nilai mencapai Rp 70 juta.

Para pelaku melakukan transaksi palsu untuk memanfaatkan program cashback di Bukalapak.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari perusahaan Bukalapak pada 4 Juni 2018.

Setelah diselidiki, tiga tersangka ditangkap, yakni TI (28),AY (28), dan KM (31). Semuanya berdomisili di Kediri, Jawa Timur.

“Tiga tersangka baru kita amankan kira-kira satu minggu yang lalu, kita lakukan penangkapan di daerah Jawa Timur,” ujar Rickynaldo saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Rickynaldo menjelaskan, para pelaku memanfaatkan voucher cashback yang diberikan Bukalapak untuk para pembeli dengan membuat banyak akun sebagai pembeli.

“Tiga tersangka bergantian sebagai penjual dan pembeli. Bila tersangka nomor satu sebagai pembeli ataupun sebagai penjual, maka tersangka nomor dua dan tiga berperan sebagai pembelinya dengan cara pembelian di market Bukalapak.com,” kata Rickynaldo.

Para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun, mereka membuat akun seolah-olah antara penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.

Lalu, mereka melakukan transaksi pembelanjaan.

Rickynaldo mengatakan, cashback yang diperoleh oleh para tersangka digunakan untuk pembelian kembali kepada penjual yang sama.

Sehingga dana terkumpul pada fitur Bukadompet milik penjual mencapai Rp 70.060.000.

“Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar Rp 70 juta,” kata Rickynaldo.

Para tersangka, jelas Rickynaldo, melakukan pengiriman barang pesanan yang tidak sesuai dengan yang diiklankan.

Hal itu untuk mempercepat proses pengiriman, menghemat biaya pengemasan dan biaya pengiriman.

Misalnya, penjual mengiklankan ponsel, Hardisk, Shockbreaker. Ketika pelaku memilih barang tersebut, namun barang yang dikirim berbeda.

“Barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan pembelian yang ada di market Bukalapak tersebut,” tutur Rickynaldo.

Para tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang TPPU tentang Pencegahan dan Pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Memantau transaksi

Sementara itu, Fajrin Rasyid selaku Co-Founder and President Bukalapak mengatakan, awalnya tim Bukalapak curiga pada promo yang ditawarkan selama periode Maret hingga Mei 2018.

Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak.

Setelah ditelusuri oleh tim Trust and Safety Bukalapak, terdapat penyalahgunaan promo oleh tiga orang pengguna Bukalapak yang berdomisili di Kediri.

“Bukalapak terus berupaya membuat para pengguna dapat berbelanja dengan aman dan nyaman. Kami memiliki tim Trust and Safety yang selalu memantau transaksi yang terjadi di Bukalapak dan segera menindaklanjuti jika ada kecurigaan pada kegiatan transaksi tertentu," kata dia dalam rilis yang diterima Kompas.com.

“Kami selalu menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan kode promo maupun kecurangan lainnya. Promo-promo yang diberikan oleh Bukalapak kepada para pengguna diharapkan untuk menambah keseruan berbelanja di Bukalapak serta mendorong kemajuan para UKM di Indonesia," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com