JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menyatakan pelaporan terhadap Ketua TKN Erick Thohir ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibuat-buat.
Erick dilaporkan atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.
"Pelaporan terhadap Ketua TKN (Erick Thohir) itu mengada-ada," ujar Arsul melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (21/12/2018).
Baca juga: Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu karena Sebut Sandiaga Bersandiwara
Pelapor menganggap Erick menghina Sandiaga lantaran menyebut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu bersandiwara saat kejadian penolakan warga di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara, Selasa (11/12/2018).
Padahal, warga yang memasang poster penolakan Sandiaga, Dirjon Sihotang, telah mengonfirmasi tindakannya berdasar inisiatif diri sendiri dan tanpa permintaan pihak lain.
Baca juga: Erick Thohir: Jokowi Sudah Ribuan Kali ke Pasar, Capres Nomor 2 Baru Jelang Pilpres
Namun, menurut Arsul, pernyataan Erick tidak dialamatkan langsung untuk Sandiaga. Pertanyaan Erick, katanya, terkait seluruh kegiatan kampanye agar tidak ada sandiwara.
"Statement-nya kan hanya bersifat umum saja, bahwa aktifitas kampanye pilpres tidak seharusnya sandiwara. Tidak bilang bahwa Sandiaga Uno telah melakukan sandiwara,” terang Arsul.
Kendati demikian, ia mengatakan sudah menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
Baca juga: Erick Thohir: Selama Ini Kami Terus yang Dilaporkan
Untuk itu, Erick disebutkan akan bersikap kooperatif jika dipanggil pihak Bawaslu.
“Jika nanti Bawaslu memerlukan keterangan Pak Erick, tentu nanti dia akan datang ke Bawaslu,” ujarnya.
Terkait pelaporan ini, pelapor merupakan seorang warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Baca juga: Erick Thohir Ingin Belajar dari Sandiaga Terkait Pembangunan Infrastruktur Tanpa Utang
Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu.
Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick.
Baca juga: Erick Thohir: Jangan Kaget Nanti dengan Kejutan yang Kiai Maruf Buat
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno, ditolak warga saat berkunjung ke Pasar Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa (11/12/2018) lalu.
Penolakan itu ditunjukkan dengan menggunakan beberapa baliho kertas yang berisi pesan-pesan yang tidak menginginkan keberadaan Sandiaga di sana. Sebab, warga di sana mengaku pilihan mereka tetap pada capres petahana, Joko Widodo.
Atas penolakan itu, Ketua TKN Erick Thohir menyindir penolakan tersebut sebagai sandiwara belaka.