Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Tata Kelola Keuangan KONI Alami Masalah Serius

Kompas.com - 21/12/2018, 10:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa tata kelola keuangan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengalami masalah serius.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan awal hingga penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ke KONI.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan sampai penyidikan kemarin setelah tangkap tangan, memang kami menemukan beberapa bukti ya, ada problem serius terkait tata kelola keuangan di KONI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Sepak Terjang Sekjen KONI, Disebut dalam Korupsi Auditor BPK hingga Berujung OTT

Febri mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan betapa lemahnya akuntabilitas tata kelola keuangan di KONI. Padahal, sumber pendanaan KONI untuk operasional dan gaji pejabat serta pegawainya juga berasal dari uang negara.

KPK, kata Febri, menyesalkan ketika dua pengurus KONI terindikasi mengajukan dana hibah tanpa didasari kondisi kebutuhan yang sebenarnya, atau bisa disebut hanya sekadar akal-akalan.

"Meskipun penyalurannya lewat dana hibah, jangan sampai dipahami uang hibah yang diterima itu seperti memberikan sesuatu tanpa dipertanggungjawabkan. Itu keliru," tegas Febri.

Baca juga: KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik di Kantor KONI

"Apalagi kalau ada pembelokan atau semacam pemalsuan fakta misalnya uang yang proposalnya untuk membangun sesuatu, membeli sesuatu tetapi tidak direalisasikan tapi dibuat seolah-olah ada," ungkapnya.

Hal Itu justru menjurus kepada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: KPK Ingatkan Kemenpora dan KONI Serius Lakukan Pembenahan

Febri menegaskan kepada seluruh pihak yang memberi dan menerima bantuan dana hibah untuk menjaga prinsip dasar penggunaan keuangan negara, yaitu tanggung jawab.

"(Penggunaan dana hibah) itu harus bisa terjelaskan dengan bukti-bukti memadai. Jangan sampai pemalsuan bukti atau (mengaburkan) fakta-fakta. Itu sudah pasti melanggar prinsip dasar aturan keuangan negara," kata Febri.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan.

Baca juga: Kronologi OTT terhadap Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI

Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo. Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy.

Baca juga: KPK Tetapkan Deputi IV Kemenpora dan 2 Pengurus KONI sebagai Tersangka

Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsimenggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. KPKmenyita sejumlah proposal dan dokumen hibah dari ruang kerja Menpora. <br /> Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sepanjang Kamis (20/12) siang hingga sore, tim kpk menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Kemenpora dan Kantor KONI.<br /> <br /> Di Kantor Kemenpora sejumlah ruangan digeledahdi antaranya ruang kerja MenporaImam Nahrawi dan sejumlah ruang lain yang telah disegel sebelumnya. Dari beberapa lokasi yang digeledah, KPK mengumpulkan sejumlah dokumen terkait dana hibah kemenpora ke KONI. Termasuk sejumlah proposal dan dokumen hibah yang disita dari ruang kerja Menpora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com