Jaksa sempat menduga di tempat spa tersebut dibahas soal audit keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, menurut Hamidy, saat itu tidak ada pembahasan soal hasil audit.
4. OTT di Kemenpora
Pada Selasa (18/12/2018), Hamidy berhasil ditangkap oleh petugas KPK. Dia dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan.
Baca juga: KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik di Kantor KONI
Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo. Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy.
Baca juga: Kronologi OTT terhadap Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI
Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.