JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan pelaporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengacungkan dua jari saat hadir di acara Partai Gerindra kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Tjahjo saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
"Iya itu kami tidak bisa membuat opini, Bawaslu lah yang menentukan. Kayak dulu ada menteri yang dipanggil kan juga ada. Tugas kami hanya (memberi izin), gubernur yang baru mengajukan izin baru Pak Anies yang kedua Gubernur Kepri, itu saja," kata Tjahjo.
Namun Tjahjo mengatakan saat hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018), Anies hanya mengajukan izin untuk menghadiri acara, bukan untuk kampanye.
Baca juga: Dianggap Kampanye karena Acungkan Dua Jari, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Saat ditanya kembali apakah jika Anies hanya meminta izin sebagai tamu diperbolehkan mengacungkan dua jari, Tjahjo kembali enggan menjawab.
"Bukan hak kami (menjawab), itu haknya Bawaslu. Izinnya satu hari saja (Senin), kecuali Sabtu-Minggu, kalau Sabtu-Minggu bebas," ucap Tjahjo.
Anies sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Selasa (18/12/2018).
Anies dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Juru Bicara GNR Agung Wibowo mengatakan, dugaan kampanye itu dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018).
Dalam acara itu, Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, yang dianggap simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Indikasinya adalah ketika dia (Anies) mengacungkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari (paslon nomor urut) 02," kata Juru Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut pelapor, tindakan Anies itu melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Dianggap Kampanye karena Acungkan Dua Jari, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Pasal itu menyebutkan, kepala daerah termasuk gubernur, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye. Kepala daerah yang ingin berkampanye juga diharuskan untuk cuti.
Meski demikian, tindakan Anies yang menunjukkan gestur dua jari itu dilakukan pada hari kerja, bukan saat cuti.
Pelapor menilai, sikap Anies dapat menjadi preseden buruk ke depannya. Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu mengusut adanya dugaan kampanye terselubung itu.