Hasil penelusuran tim Kompas mengungkap adanya penjualan blangko e-KTP dengan spesifikasi resmi milik pemerintah di platform e-dagang Tokopedia.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik ilegal karena blangko tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Blangko e-KTP merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.
Berbekal temuan Kompas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dan menelusuri lebih dalam kasus itu.
Pihak Dukcapil menemukan informasi lebih jauh terkait pelaku, seperti alamat, nomor telepon, dan foto.
Baca juga: 5 Fakta Terungkapnya Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Pramuka hingga Tokopedia
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, penjual tersebut merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang, Lampung.
Pelaku diketahui mencuri blangko e-KTP dari ayahnya. Pencurian terjadi pada Maret 2018 ketika ayah pelaku masih menjabat sebagai kepala dinas dukcapil.
Melihat sejumlah blangko e-KTP di rumahnya, pelaku iseng mengambil beberapa blangko dan menjualnya melalui situs online.
Kemendagri menyurati Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus tersebut. Selanjutnya, pada 10 Desember silam, pelaku dengan inisial NID (27) resmi ditahan. NID akan dikenai UU ITE dan administrasi kependudukan.
Kasus ini kini ditangani jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya akun lain yang turut memasarkan blangko e-KTP.
Tak hanya secara online, blangko itu juga ditemukan di Pasar Pramuka Pojok yang berada di pojok tikungan yang mempertemukan Jalan Pramuka dan Jalan Salemba Raya.
Kemendagri sudah terjun langsung untuk meninjau penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di tersebut.
Namun, hasil penelusuran tim Kemendagri tidak menemukan para penjual di lokasi tersebut. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, para penjual blangko sudah "menyelamatkan diri" mengingat kasus ini mulai ramai dibicarakan.
"Ini kan sudah mulai ramai, sudah tidak ada lagi yang jual, ketika kami turun 'Tidak ada Pak'. Kami turun lagi, 'Tidak ada Pak', gitu," ujar Zudan saat ditemui di Kompleks Pralemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Untuk itu, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diselidiki.