Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Polemik E-KTP yang Masih Berlanjut

Kompas.com - 19/12/2018, 09:50 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri melaporkan, proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sudah mencapai angka 97,39 persen di penghujung tahun 2018.

Artinya, masih terdapat 2,6 persen Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum melakukan perekaman.

Kartu identitas merupakan syarat bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (pemilu) serentak 17 April 2019 mendatang. Padahal, Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Oleh sebab itu, proses perekaman dan pencetakan e-KTP tersebut dinilai penting. Meski perekaman e-KTP hampir selesai, kartu identitas itu masih menyisakan polemik.

Kompas.com mencatat, terdapat enam permasalahan besar terkait e-KTP di tahun ini. Berikut rangkumannya:

Ribuan warga Kota Bogor mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk mengurus kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Selasa (3/7/2018). Sejak pagi, antrean warga yang mengurus e-KTP sudah mengular hingga mencapai kurang lebih satu kilometer, bahkan diantara warga ada yang memilih menginap sejak kemarin untuk mendapat nomor antrean.KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Ribuan warga Kota Bogor mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk mengurus kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Selasa (3/7/2018). Sejak pagi, antrean warga yang mengurus e-KTP sudah mengular hingga mencapai kurang lebih satu kilometer, bahkan diantara warga ada yang memilih menginap sejak kemarin untuk mendapat nomor antrean.

1. Berebutan e-KTP

Antrean pembuatan e-KTP mengular hingga satu kilometer. Membludaknya warga yang ingin mengurus e-KTP terjadi di Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, pada 3 Juli 2018.

Salah satu yang turut hadir ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor tersebut adalah Ranti (30) bersama anaknya. Warga Tajur, Kecamatan Bogor Selatan itu mengaku sudah mengurus pembuatan e-KTP sejak Januari 2018. Namun, hingga saat itu ia belum juga mendapatkannya.

Warga lainnya, Yusuf (52) mengaku, demi mendapatkan nomor antrean, dirinya rela menginap dan tidur di trotoar jalan depan kantor Disdukcapil Kota Bogor, sejak kemarin sore.

Yusuf, yang merupakan warga Kampung Kali Murni, Kecamatan Tanah Sareal, juga mengungkapkan, ada 12 warga lain yang melakukan hal serupa.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Tersisa 2,6 Persen Masyarakat yang Belum Rekam Data E-KTP

Tak lama setelah itu, pemandangan serupa kembali terjadi. Ratusan masyarakat membanjiri kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kota Bengkulu, sekitar pukul 07.00 WIB, pada 6 Juli 2018.

Tampak sejumlah orang terpaksa membawa bekal sarapan karena tak sempat sarapan dari rumah. Terlihat pula sejumlah kaum ibu menggendong dan menyusui bayi yang mungkin masih berusia 1 tahun.

Kemudian, hal itu kembali terjadi di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Atrium Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Oktober lalu.

Warga terlihat mendatangi MPP sejak subuh agar mendapatkan nomor antrean untuk mencetak e-KTP di tempat tersebut.

Aksi dorong-dorongan sempat mewarnai proses pembuatan e-KTP di Gedung Serba Guna di Jalan Wiliam Iskandar, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (4/12/2018). Bahkan, tiga orang dilaporkan pingsan akibat insiden tersebut.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang tengah berada di dalam ruangan lalu mengambil alih komando. Dia meminta warga duduk di lantai dan mengantre.

Warga memunguti ribuan e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.Dok. Istimewa Warga memunguti ribuan e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

2. E-KTP tercecer di Semplak, Bogor

Kardus berisi e-KTP invalid atau rusak tercecer di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Bogor, Sabtu (26/5/2018).

Pada awalnya, sejumlah barang inventaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dari kantor Dukcapil Pasar Minggu, Jakarta Timur, menuju gudang Kemendagri di Semplak, Kabupaten Bogor.

Total e-KTP yang dibawa ke gudang tersebut sebanyak sebanyak 1 dus dan 1/4 karung.

Setelah kejadian, semua e-KTP yang terjatuh sudah dikembalikan ke mobil pengangkut dan selanjutnya dibawa ke gudang sebagai tempat tujuan. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, penyidik tak menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Lapor Jokowi, Mendagri Pastikan E-KTP Tercecer Tak Pengaruhi Pemilu

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian tim pemindahan mematuhi standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

"Untuk SOP pemindahan KTP elektronik itu harus dengan mobil bak tertutup. Nah, kemarin itu yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan khusus KTP elektronik," kata Zudan dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Selain itu, surat perintah tugas pada waktu itu hanya untuk melakukan pemindahan barang inventarisasi, bukan e-KTP.

Akibat insiden tersebut, pejabat terkait dengan peristiwa itu dimutasi. Kemendagri juga memberikan sanksi kepada jasa ekspedisi pengangkut barang yang ditugaskan untuk memindahkan e-KTP rusak tersebut.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com