JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, banyaknya peraturan menjadi salah satu kendala dalam pembangunan daerah.
Hal itu disampaikannya dalam Konferensi Sustainable Development Goals (SDGs), di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
"Negara kita negara hukum iya. Tapi negara kita negara peraturan. Ada 44 ribu peraturan melingkupi setiap pengambilan kebijakan," ujar Tjahjo.
Ia menyebutkan, salah satu masalah pada peraturan daerah adalah peraturan yang saling tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain.
Tjahjo menyinggung soal penentuan kabupaten yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ironisnya, kata Tjahjo, keputusan tersebut dapat digugat oleh kepala daerah.
"Era sekarang undang-undang yang sudah dibahas oleh DPR dan pemerintah pusat masih bisa digugat oleh seorang wali kota, bupati, dan dimenangkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.
"Contohnya, penentuan kabupaten, itu kan kewenangan pemerintah pusat, tapi MK ikut memutuskan juga," lanjut Tjahjo.
Persoalan lainnya, peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum juga menghambat investasi dan birokrasi, serta diskriminatif.
Menurut Tjahjo, hal-hal tersebut yang perlu diluruskan. Ia mengatakan, daerah juga perlu membuat inovasi agar sinergisitas pemerintah pusat dan daerah semakin terbangun.
"Karena arahan Pak Presiden, kuncinya bagaimana pusat dan daerah bersinergi, antardaerah membangun konektivitas, bisa menggerakkan dan mengorganisir masyarakat yang ada di wilayah masing-masing," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.