JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat untuk menindaklanjuti pelaporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Selasa (18/12/2018), terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
GNR melaporkan Anies atas dugaan kampanye terselubung saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018).
Dalam acara itu, Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Saya lagi cek dari Bawaslu Jabar karena lokasi itu wewenangnya Bawaslu Jabar. Saya lagi minta info, termasuk videonya saya belum lihat," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Dianggap Kampanye karena Acungkan Dua Jari, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Afif mengatakan, pihaknya harus lebih dulu menyelidiki, apakah kedatangan Anies ke konferensi nasional dalam rangka kampanye atau hal lain.
Sesuai ketentuan Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah termasuk gubernur, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye. Kepala daerah yang ingin berkampanye juga diharuskan untuk cuti.
"Kami cek cutinya, dan ini berhubungan dengan banyak izin kan. Nah itu yang kami cek," ujar Afif.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Selasa (18/12/2018).
Menurut pelapor, Anies menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah, untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.