Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polri soal Pemeriksaan Bahar bin Smith di Polda Jabar

Kompas.com - 18/12/2018, 15:48 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahar bin Smith diperiksa Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penganiayaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

Dedi memastikan, bahwa pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith ditangani secara profesional dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dedi mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.

Polisi, lanjut Dedi, mengedepankan asas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan.

"Kita ke depankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Dedi.

Dedi menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith lantaran ada dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ada peristiwa pidana, ada pelapor yang melaporkan peristiwa pidana tersebut beberapa hari yang lalu. Didalami dulu, kemudian saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat-alat bukti sedang dikumpulkan. Hari ini lah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana tersebut," kata Dedi.

Baca juga: Didampingi 9 Pengacara, Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Polda Jabar

Namun, Dedi tak menjelaskan kasus pidana yang diduga dilakukan Bahar bin Smith. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan secara rinci akan langsung disampaikan Polda Jabar.

“Hasil pemeriksaan hari ini nanti akan disampaikan oleh Polda Jabar terkait peristiwa pidana yang dilakukan saudara BS (Bahar bin Smith) di Polda Jabar," kata Dedi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.

Kompas TV Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memandang belum perlu menahan penceraman Habib Bahar Bin Smith. Polisi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Menurut Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal, penahanan tersangka merupakan kewenangan subyektif penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com