JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, mengaku kaget saat mengetahui dirinya mendapat jatah 6 juta dollar Amerika Serikat dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Hal itu dikatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Novanto bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Pertama, saya baru tahu dari media. Kedua, saya saksikan sekarang ini. Cukup kaget juga saya. Pak Kotjo belum pernah bilang juga," ujar Novanto.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa catatan pembagian fee yang dibuat oleh Kotjo. Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN.
Baca juga: Novanto Bersaksi Lagi dalam Sidang Korupsi Pembangunan PLTU Riau 1
Kotjo yang juga hadir menjadi saksi langsung membenarkan barang bukti tersebut.
Menurut dia, Novanto mendapat jatah yang sama dengannya, yakni 24 persen atau senilai 6 juta dollar AS.
Menurut Kotjo, uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Novanto, setelah ia mendapat komisi sebagai agen investor dari China.
Kotjo mengaku belum pernah menyampaikan rencana pemberian uang kepada Novanto. Namun, menurut Kotjo, Novanto semestinya mengetahui bahwa dirinya akan mendapat komisi dari investor.
Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Johanes Kotjo Tak Ajukan Banding
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.