JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menjerat 29 kepala daerah dalam sejumlah kasus dugaan korupsi sepanjang 2018.
Terakhir, pada Rabu (12/12/2018), KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Irvan menambah daftar panjang para kepala daerah yang dijerat KPK selama tahun ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan kejahatan korupsi di Indonesia masih butuh perhatian yang serius dari banyak pihak.
"Indeks Persepsi Korupsi kita kan masih 37, jauh dari nilai ideal. Artinya, banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Kasus-kasus yang ditangani KPK menunjukkan korupsi masih terjadi dan jadi gejala di banyak institusi," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 28 November 2018.
Siapa saja kepala daerah dijerat KPK pada tahun 2018? Berikut dirangkum Kompas.com:
KPK menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar di rumah dinasnya pada Rabu (12/12/2018) silam. Ia bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Irvan bersama tiga tersangka lainnya diduga meminta, menerima, atau memotong dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
Baca juga: Kasus Bupati Cianjur, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Adapun alokasi fee untuk Irvan diduga sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut.
Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/12/2018). Ia diduga menyuap hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebesar Rp 700 juta.
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Suap Rp 700 Juta Bupati Jepara kepada Hakim LAS
Diduga uang itu untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ditangkap oleh KPK pada Minggu (18/11/2018).
Baca juga: KPK Kantongi Identitas Terduga Penyuap Bupati Pakpak Bharat
Remigo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp 550 juta dari para kontraktor yang mengerjakan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pakpak Bharat.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap oleh KPK pada Rabu (24/10/2018).
Sunjaya menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon.
Ia diduga menerima uang sekitar Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Baca juga: Ini Sosok Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon yang Ditangkap KPK
Diduga, pemberian itu merupakan fee atas penetapan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lain sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretarisnya dari pejabat-pejabat di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6,425 miliar. Fee tersebut diduga tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
Hari Senin (15/10/2018), KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Baca juga: KPK Sebut Bupati Bekasi Telah Serahkan Uang dengan Total Rp 4,9 Miliar
Neneng bersama empat pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi tersangka karena diduga dijanjikan menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari pengembang Lippo Group.
Uang itu diduga terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara pertama, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
Rendra diduga menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar. Pada perkara kedua, Rendra bersama seorang swasta bernama Eryk Armando Talia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.
Wali Kota Setiyono terjaring dalam OTT KPK pada Kamis (4/10/2018). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengusaha Muhammad Baqir.
Dugaan suap itu terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.
Baca juga: Tersangka Penyuap Wali Kota Pasuruan Segera Disidang
Menurut KPK, pada 7 September 2018, setelah Baqir menjadi pemenang lelang proyek, ia menyerahkan uang sekitar Rp 115 juta kepada Setiyono melalui perantara.
Zainudin Hasan ditangkap oleh KPK pada Jumat (27/7/2018). Zainudin dan pejabat Dinas PUPR diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang meminta ditunjuk sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
Baca juga: KPK Sita Aset Bupati Lampung Selatan Sekitar Rp 6 Miliar
Dalam pengembangan kasusnya, ia pun juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya ke dalam bentuk aset-aset atas nama pribadi, keluarga atau pihak lainnya.
Dugaan penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sekitar Rp 57 miliar. Diduga persentase fee proyek sekitar 15 sampai 17 persen.
Pada Selasa (17/7/2018), KPK menggelar OTT dan mengamankan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Pangonal diduga menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Pangonal sekitar Rp 3 miliar dari pengusaha bernama Effendy Sahputra
Ahmadi bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diamankan KPK pada Selasa (3/7/2018) silam. Ahmadi terindikasi memberi suap kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Baca juga: Bupati Bener Meriah Ahmadi Dituntut 4 Tahun Penjara