JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar hukum jika tetap mencetak surat suara tanpa mencantunkan namanya.
Ia juga tak akan mengikuti keputusan KPU yang memintanya mundur dari kepengurusan Hanura agar bisa tercatat sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan OSO usai menghadiri rapat koordinasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin di kediaman Ketua Dewan Pengarah TKN Jusuf Kalla di Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/12/2018).
"Kan ada konsekuensinya karena dia melanggar hukum. Konsekuensinya apa? Dia harus dihukum," kata OSO.
Baca juga: Keputusan KPU: OSO Bisa Jadi Calon Anggota DPD, tetapi Harus Keluar dari Hanura
OSO merasa sikap KPU yang memberinya batas waktu hingga 21 Desember untuk keluar dari kepengurusan partai juga melanggar hukum.
Sebab, menurut OSO, Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membolehkan dia selaku Ketua Umum Hanura mendaftar sebagai calon anggota DPD.
"Itu pelanggaran hukum. Masih kita beri kesempatan untuk dia berpikir secara konstitusi. Sebab kalau sudah KPU melanggar hukum bagaimana nasib caleg-caleg nanti? Bagaimana nasib partai-partai nanti?" ujar OSO.
Sebelumnya Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keputusan tersebut melalui surat kepada OSO, Senin (10/12/2018).
Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018
Pramono menjelaskan, pemberian kesempatan kepada OSO tersebut sejalan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU memasukan OSO ke dalam DCT.
Namun, dalam surat KPU juga menjelaskan, OSO bisa dimasukan ke DCT hanya jika yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol kepada KPU.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, KPU menjalankan dua putusan hukum tersebut.
Baca juga: OSO Diminta Terima Putusan soal DCT agar Tak Memberatkan KPU
"Oleh KPU, putusan PTUN dijalankan dengan memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT. Sementara Putusan MK dijalankan oleh KPU dengan meninta OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol untuk masuk menjadi calon DPD dalam Pemilu 2019," jelas Pramono.
Pramono menambahkan, jika sampai pada batas waktu yang ditentukan OSO tidak memenuhi syarat, maka KPU akan mencetak surat suara tanpa mencantumkan nama OSO sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.