Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OSO Anggap KPU Langgar Hukum bila Cetak Surat Suara Calon DPD Tanpa Namanya

Kompas.com - 18/12/2018, 11:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar hukum jika tetap mencetak surat suara tanpa mencantunkan namanya.

Ia juga tak akan mengikuti keputusan KPU yang memintanya mundur dari kepengurusan Hanura agar bisa tercatat sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan OSO usai menghadiri rapat koordinasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin di kediaman Ketua Dewan Pengarah TKN Jusuf Kalla di Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/12/2018).

"Kan ada konsekuensinya karena dia melanggar hukum. Konsekuensinya apa? Dia harus dihukum," kata OSO.

Baca juga: Keputusan KPU: OSO Bisa Jadi Calon Anggota DPD, tetapi Harus Keluar dari Hanura

OSO merasa sikap KPU yang memberinya batas waktu hingga 21 Desember untuk keluar dari kepengurusan partai juga melanggar hukum.

Sebab, menurut OSO, Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membolehkan dia selaku Ketua Umum Hanura mendaftar sebagai calon anggota DPD.

"Itu pelanggaran hukum. Masih kita beri kesempatan untuk dia berpikir secara konstitusi. Sebab kalau sudah KPU melanggar hukum bagaimana nasib caleg-caleg nanti? Bagaimana nasib partai-partai nanti?" ujar OSO.

Sebelumnya Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keputusan tersebut melalui surat kepada OSO, Senin (10/12/2018).

Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018

Pramono menjelaskan, pemberian kesempatan kepada OSO tersebut sejalan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU memasukan OSO ke dalam DCT.

Namun, dalam surat KPU juga menjelaskan, OSO bisa dimasukan ke DCT hanya jika yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol kepada KPU.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, KPU menjalankan dua putusan hukum tersebut.

Baca juga: OSO Diminta Terima Putusan soal DCT agar Tak Memberatkan KPU

"Oleh KPU, putusan PTUN dijalankan dengan memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT. Sementara Putusan MK dijalankan oleh KPU dengan meninta OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol untuk masuk menjadi calon DPD dalam Pemilu 2019," jelas Pramono.

Pramono menambahkan, jika sampai pada batas waktu yang ditentukan OSO tidak memenuhi syarat, maka KPU akan mencetak surat suara tanpa mencantumkan nama OSO sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com