Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2018, 01:14 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan Kementerian Hukum dan HAM terkait apakah Organisasi Papua Merdeka (OPM) dikategorikan sebagai kelompok teroris.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, telah ada undang-undang yang mengatur mengenai kriteria apakah OPM termasuk dalam ormas atau tidak.

Hal itu dikatakan Dedi menanggapi usulan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo yang meminta PBB melalui pemerintah menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai kelompok teroris.

“Kan sudah ada Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan). Kalau menurut saya kan, OPM itu tidak terdaftar juga (ormas). Nanti itu akan dikaji dari aspek legalitasnya, kalau sudah dipenuhi, Kemenkumham yang menentukan,” tutur Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Menurut Dedi, OPM bukanlah suatu organisasi, melainkan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi tertentu.

“Lebih murni (OPM) melakukan tindakan kriminal, seperti pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan sampai tindakan pidana lainnya. Kami lakukan penegakan hukum nanti di situ,” tutur Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai kelompok teroris.

Hal itu diungkapkan Bambang saat berpidato dalam Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Menurut Bambang, peristiwa pembunuhan sadis terhadap pekerja PT Istaka Karya di Nduga, Papua, tidak bisa dilepaskan dari keberadaan OPM.

"Kalau kita mau, kita bisa mendesak PBB memasukkan OPM sebagai organisasi teroris sebagaimana definisi PBB itu sendiri. Mereka telah membunuh secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa," ujar Bambang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com