JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pekerjaan fiktif pada sebagian paket di 14 proyek yang ikut dikembangkan oleh PT Waskita Karya (Persero), Tbk.
Temuan ini berdasarkan penyidikan terhadap dua pegawai PT Waskita Karya, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Pegawai PT Waskita Karya sebagai Tersangka
KPK sejauh ini mengidentifikasi empat perusahaan subkontraktor yang mendapatkan pekerjaan fiktif.
"Misalnya, dalam sebuah proyek besar, sebagiannya itu diduga disubkontrakan oleh para tersangka di perusahaan WK ini, untuk seolah-seolah dikerjakan empat perusahaan subkontrak tersebut. Padahal sebagian dari 14 proyek sudah ada yang dikerjakan oleh perusahaan lain tapi kemudian dibuat seolah-olah disubkontrakan lagi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).
"Jadi semacam agak dekat dengan konsep double budgeting, ya. Jadi pekerjaannya sebagian sudah dikerjakan tetapi dibuat proyek fiktif sehingga pembayaran itu dilakukan setelah, kepada pihak subkontraktor. Dan dikembalikan lagi ke beberapa orang di WK termasuk dua orang tersangka," lanjutnya.
Baca juga: KPK: Taksiran Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Waskita Karya Capai Rp 186 Miliar
Namun demikian, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci, bagian-bagian mana saja dari 14 proyek tersebut yang berupa pekerjaan fiktif.
"Misalnya kalau proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara di bagian mana yang diduga fiktif itu masih masuk materi penyidikan. Jadi modus yang kami duga subkontrak pada bagian proyek seolah-olah dikerjakan oleh perusahaan yang mendapatkan subkontrak ini padahal tidak," kata Febri.
Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk itu mencapai Rp 186 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.