Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Dua Pegawai Waskita Karya, KPK Temukan Dugaan 14 Proyek Fiktif

Kompas.com - 17/12/2018, 21:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pekerjaan fiktif pada sebagian paket di 14 proyek yang ikut dikembangkan oleh PT Waskita Karya (Persero), Tbk.

Temuan ini berdasarkan penyidikan terhadap dua pegawai PT Waskita Karya, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan. 

Baca juga: KPK Tetapkan Dua Pegawai PT Waskita Karya sebagai Tersangka

KPK sejauh ini mengidentifikasi empat perusahaan subkontraktor yang mendapatkan pekerjaan fiktif.

"Misalnya, dalam sebuah proyek besar, sebagiannya itu diduga disubkontrakan oleh para tersangka di perusahaan WK ini, untuk seolah-seolah dikerjakan empat perusahaan subkontrak tersebut. Padahal sebagian dari 14 proyek sudah ada yang dikerjakan oleh perusahaan lain tapi kemudian dibuat seolah-olah disubkontrakan lagi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).

"Jadi semacam agak dekat dengan konsep double budgeting, ya. Jadi pekerjaannya sebagian sudah dikerjakan tetapi dibuat proyek fiktif sehingga pembayaran itu dilakukan setelah, kepada pihak subkontraktor. Dan dikembalikan lagi ke beberapa orang di WK termasuk dua orang tersangka," lanjutnya.

Baca juga: KPK: Taksiran Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Waskita Karya Capai Rp 186 Miliar

Namun demikian, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci, bagian-bagian mana saja dari 14 proyek tersebut yang berupa pekerjaan fiktif.

"Misalnya kalau proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara di bagian mana yang diduga fiktif itu masih masuk materi penyidikan. Jadi modus yang kami duga subkontrak pada bagian proyek seolah-olah dikerjakan oleh perusahaan yang mendapatkan subkontrak ini padahal tidak," kata Febri.

Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk itu mencapai Rp 186 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com