JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta berperan aktif dalam mengurai dan melindungi saksi serta korban peristiwa insiden Mapolsek Ciracas.
"Kalau Komnas HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, mereka punya wewenang melakukan penyelidikan terkait dengan kasus yang memiliki indikasi pelanggaran HAM, apalagi ada salah satu rumah tersangka pelaku pengeroyokan anggota TNI yang dirusak," kata peneliti dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana di kantor Amnesty Internasional, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Selidiki Oknum Saat Perusakan Polsek Ciracas, TNI Buat Tim Investigasi
Maka dari itu, lanjutnya, Komnas HAM diminta mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan Komnas HAM, kata Arif, diharapkan bisa lebih independen.
"Komnas HAM berperan aktif mengurai peristiwa kekerasan dan penyerangan ini sehingga terdapat fakta obyektif yang menggambarkan kasus ini, apalagi jika melihat kasus perusakan juga dilakukan pada rumah warga," ucapnya.
Sementara itu, seperti diungkapkan Arif, LPSK juga bisa berperan memberikan perlindungan pada saksi dan korban. Dalam kasus ini, ia yakin ada saksi dan korban yang bisa membantu menegakan hukum namun khawatir keselamatan dan keamanannya terancam.
"Peran ini yang seharusnya diambil LPSK, itu mandat dari UU untuk melindungi para saksi dan korban, termasuk mengganti kerugian terhadap saksi yang rumahnya ikut terdampak perusakan," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas dari Reka Adegan
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas dan perusakan rumah salah satu tersangka pengeroyokan anggota TNI bernama Iwan Hutapea.
Ia juga meminta warga yang mengalami perusakan atau intimidasi dan memiliki bukti yang kuat bahwa pelaku merupakan oknum TNI untuk segera melapor kepada pihaknya agar dapat segera ditindaklanjuti.