JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibutuhkan untuk memastikan penyelenggaraan bantuan sosial ( bansos) di daerah terlaksana.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan, meski setiap daerah telah memiliki otonomi sendiri, tapi koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat tetap penting.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada undang-undang ini dijelaskan bahwa pemerintahan pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.
Pembinaan dan pengawasan tersebut kemudian dikoordinasikan oleh kementerian dan menteri. Selain itu, pemerintah pusat juga memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Kemensos Targetkan BPNT Tersalurkan ke 151 Kabupaten pada 2019
“Sehingga pembagian urusan yang sudah diotonomkan ke daerah dan tanggung jawab mendagri untuk mengawal urusan itu berjalan atau tidak. Tentu kita koordinasi dengan kementerian/lembaga,” ucap Eduard dalam Workshop Persiapan Pelaksanaan Bantuan Sosial Penanganan Fakir Miskin Tahun 2019, di Hotel Best Western, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Untuk itu, lanjut Eduard, sejak awal pemerintah telah melakukan pemetaan terkait kondisi dan masalah-masalah apa saja yang terjadi di lapangan.
Kemendagri melakukan pula koordinasi teknis (kortek) dengan kementerian lain. Dalam hal ini Kementerian Sosial ( Kemensos) untuk memastikan kebijakan serta program yang dirancang masuk ke dalam program pemerintah daerah dan dilaksanakan.
“Ya memang ada keluhan-keluhan dari Kemensos. Selama ini di daerah itu tidak mendukung sepenuhnya kebijakan-kebijakan terkait,” terang Eduard.
Mengurangi permasalahan
Selain itu, koordinasi dan sinkronisasi penting pula untuk mengurangi permasalahan penyaluran bansos di lapangan. Menurut Eduard, ada beberapa persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, seperti masalah pembiayaan, sumber daya manusia, hingga dukungan sarana prasarana.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan