Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Kotak Suara Berbahan Karton Bukan Kali Pertama Digunakan

Kompas.com - 17/12/2018, 15:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, kotak suara berbahan dasar karton atau karton kedap air bukan kali pertama digunakan untuk kepentingan pemilu.

Kotak suara berbahan dasar karton, kata Arief, telah digunakan sejak Pilkada 2015, berlanjut ke Pilkada 2017, dan terakhir Pilkada 2018.

Arief mengatakan, kotak suara berbahan dasar aluminium mulai ditinggalkan penggunaannya secara bertahap sejak 2014.

Hal itu lantaran kotak suara berbahan aluminium sudah banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan kembali.

Baca juga: Ketua KPU: Kotak Suara Karton Sudah Dipakai Pilpres 2014 dan 3 Pilkada

"Sudah banyak yang rusak, sudah enggak bisa dipakai kembali, jumlahnya sudah jauh berkurang, ada yang hilang ada yang rusak," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Ketua KPU Arief Budiman menduduki kotak suara berbahan dasar kardus di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPU Arief Budiman menduduki kotak suara berbahan dasar kardus di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, kotak suara berbahan aluminium kali pertama diproduksi pada Pemilu 2004.

Seiring berjalannya waktu, kotak suara tersebut jumlahnya terus berkurang. Ada yang penyok, lepas sekrup dan pengaitnya, hingga hangus karena dibakar.

Pada Pemilu 2009 kekurangan kotak suara ditutup menggunakan kotak suara berbahan dasar aluminium.

Baca juga: Meski Berbahan Dasar Karton, Kotak Suara Pemilu Dijamin Kedap Air

Namun, sejak Pemilu 2014, kekurangan kotak suara itu ditutup menggunakan kotak suara berbahan dasar karton. Jumlahnya mencapai 40-50 persen.

"Pada Pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018, kekurangan itu juga ditutupi dengan kotak berbahan karton," ujar Pramono.

"Jadi, bahan karton ini sudah lama dipakai, tapi baru untuk menutupi kekurangan," sambungnya.

Pramono meminta publik tidak meributkan persoalan kotak suara berbahan dasar karton. Sebab, pada kali pertama digunakan pun, tak ada yang mempermasalahkan hal tersebut.

Apalagi, karton sebagai bahan dasar kotak suara sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) dan sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU). 

Kompas TV Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi atau Perludem menyebut penggunaan kotak suara berbahan karton adalah perintah undang-undang pemilu. Selain itu keputusan ini sebenarnya telah disepakati oleh KPU, DPR dan Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com