Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Riset, Ini Pemicu Kekerasan terhadap Perempuan di Papua

Kompas.com - 14/12/2018, 20:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penelitian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (LIPTEK) Papua menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Papua semakin meningkat.

Ketua Liptek, Marlina Flassy, mengungkapkan, pada 2017, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Papua tercatat 98 kasus.

Angka ini melontak jauh pada 2018 menjadi 331 (dilakukan oleh laki-laki) dan 219 oleh perempuan. 

Marlina mengatakan, ada beberapa faktor pemicu kekerasan, terutama faktor ekonomi.

Ia menyebutkan, kekerasan biasanya mulai terjadi dipicu oleh suami yang kecanduan minum minuman keras.

"Pada empat kabupaten lokasi penelitian kami, minuman keras itu beredar bebas. Tidak ada kontrol yang ketat. Miras inilah yang sebagian besar menjadi sumber utama kekerasan," ujar Marlina, saat memaparkan hasil riset Liptek, di Hotel Alila, Jakarta Pusat.

"Ini yang juga menjadi pertanyaan kami selama ini ya, kenapa miras itu selalu ada di Papua?" lanjut dia.

Marlina mengatakan, penelitian lembaganya juga menemukan kasus di mana suami menganiaya istrinya karena tidak memberikan uang untuk membeli minuman keras.

Selain itu, kekerasan juga dipicu dari pemahaman suami bahwa para istri tidak berpendidikan sehingga tidak mampu memberiakan kontribusi atau pemikiran yang baik berkaitan dengan kemajuan rumah tangga, kerabat besar dan lingkungan sekitarnya.

Selama ini, kata Marlina, sering kali kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini hampir tidak pernah tuntas secara hukum.

"Hal itu terbukti sebagian besar kasus kekerasan terhadap peremuan, istri, itu diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Sementara, sebagian kecilnya diselesaikan dengan jalur kepolisian dan adat istiadat," ujar Marlina.

Oleh karena itu, kasus kekerasan terhadap perempuan Papua seakan tidak pernah menemui solusi. Alasannya, setelah diselesaikan melalui cara kekeluargaan, biasanya suami tersebut mengulangi aksi kekerasannya lagi. Hal ini membuat istri menjadi pasrah dan hanya bisa menerima keadaan.

Penelitian dilakukan selama tiga bulan, September-Desember 2018 dengan total 480 responden yang tersebar di Kabupaten Nabire, Asmat, Jayawijaya, dan Kota Jayapura.

Metodologi penelitian ini adalah gabungan kualitatif dan kuantitatif. Pada bagian kualitatif, peneliti melakukannya dengan wawancara mendalam secara tatap muka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com