Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Riset, Ini Pemicu Kekerasan terhadap Perempuan di Papua

Kompas.com - 14/12/2018, 20:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penelitian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (LIPTEK) Papua menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Papua semakin meningkat.

Ketua Liptek, Marlina Flassy, mengungkapkan, pada 2017, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Papua tercatat 98 kasus.

Angka ini melontak jauh pada 2018 menjadi 331 (dilakukan oleh laki-laki) dan 219 oleh perempuan. 

Marlina mengatakan, ada beberapa faktor pemicu kekerasan, terutama faktor ekonomi.

Ia menyebutkan, kekerasan biasanya mulai terjadi dipicu oleh suami yang kecanduan minum minuman keras.

"Pada empat kabupaten lokasi penelitian kami, minuman keras itu beredar bebas. Tidak ada kontrol yang ketat. Miras inilah yang sebagian besar menjadi sumber utama kekerasan," ujar Marlina, saat memaparkan hasil riset Liptek, di Hotel Alila, Jakarta Pusat.

"Ini yang juga menjadi pertanyaan kami selama ini ya, kenapa miras itu selalu ada di Papua?" lanjut dia.

Marlina mengatakan, penelitian lembaganya juga menemukan kasus di mana suami menganiaya istrinya karena tidak memberikan uang untuk membeli minuman keras.

Selain itu, kekerasan juga dipicu dari pemahaman suami bahwa para istri tidak berpendidikan sehingga tidak mampu memberiakan kontribusi atau pemikiran yang baik berkaitan dengan kemajuan rumah tangga, kerabat besar dan lingkungan sekitarnya.

Selama ini, kata Marlina, sering kali kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini hampir tidak pernah tuntas secara hukum.

"Hal itu terbukti sebagian besar kasus kekerasan terhadap peremuan, istri, itu diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Sementara, sebagian kecilnya diselesaikan dengan jalur kepolisian dan adat istiadat," ujar Marlina.

Oleh karena itu, kasus kekerasan terhadap perempuan Papua seakan tidak pernah menemui solusi. Alasannya, setelah diselesaikan melalui cara kekeluargaan, biasanya suami tersebut mengulangi aksi kekerasannya lagi. Hal ini membuat istri menjadi pasrah dan hanya bisa menerima keadaan.

Penelitian dilakukan selama tiga bulan, September-Desember 2018 dengan total 480 responden yang tersebar di Kabupaten Nabire, Asmat, Jayawijaya, dan Kota Jayapura.

Metodologi penelitian ini adalah gabungan kualitatif dan kuantitatif. Pada bagian kualitatif, peneliti melakukannya dengan wawancara mendalam secara tatap muka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com