JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan pemalsu kartu kredit.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengungkapkan, tiga pelaku telah ditangkap, yaitu HT, BS, dan MFN.
Sementara, polisi masih mendalami keterangan satu pelaku lainnya.
Dani menuturkan, para pelaku tersebut menggunakan kartu kredit yang telah dimodifikasi untuk berbelanja dan meraup keuntungan.
"Pelaku ini melakukan manipulasi atau memodifikasi kartu kredit yang seolah-olah kartu kredit ini valid dan sah, sehingga komplotan ini bisa melakukan pembelanjaan atau pembelian di toko-toko," jelas Dani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Ia menuturkan, para pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni tahun 2017. Selama itu pula, mereka telah berbelanja di sejumlah toko di Pulau Sumatera, seperti di Aceh, Medan, Padang, Palembang, dan Lampung.
Selain itu, pelaku juga disebutkan telah melakukan transaksi di Jakarta, Bandung, Semarang, Malang, Blitar, dan Surabaya. Toko yang menjadi sasaran pelaku adalah toko emas dan elektronik.
Dalam melakukan tindakannya, modus operandi para pelaku adalah dengan mengganti cip dalam kartu kredit yang tidak valid sehingga dapat digunakan kembali.
"Modusnya adalah pelaku menggunakan atau membeli kartu kredit yg sudah tidak valid lagi, kemudian cipnya dimodifikasi dengan menggunakan smart chip dengan menggunakan software, seolah-olah kartu kredit ini menjadi valid kembali," jelas Dani.
Kerugian akibat penipuan yang dilakukan komplotan ini diperkirakan sebesar Rp 2,5 miliar.
Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Tersangka HT ditangkap di Maximilian Restoran Raintree Boutique Villa and Gallery, Yogayakarta, pada 18 Oktober 2018.
Sementara itu, tersangka BS diciduk pada 23 Oktober 2018, di kediamannya yang berada di Johor, Medan, Sumatera Utara.
Untuk tersangka MFN, polisi menangkapnya di kediamannya, di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 23 Oktober 2018.
Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah identitas pribadi, laptop, satu buah mesin EDC, perhiasan emas, telepon genggam, mobil, dan 53 kartu kredit.
Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 49 jo pasal 33 dan/atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, polisi juga menyangkakan pasal 3, 4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.