JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala daerah kembali menjadi sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 12 Desember 2018.
Kepala daerah yang diciduk adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Selain Irvan, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Baca juga: Apresiasi KPK, Sopir Angkot di Cianjur Gratiskan Tarif ke Penumpang
Berikut fakta-fakta soal kasus tersebut:
1. OTT Dimulai Sejak Dini Hari
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, informasi mengenai adanya aliran uang kepada bupati telah diterima sejak 30 Agustus 2018.
KPK kemudian menemukan petunjuk dan bukti awal adanya transaksi di beberapa lokasi, pada Rabu dini hari.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Cianjur, Potong Dana DAK 140 SMP hingga Warisan Bupati Sebelumnya
Menurut Basaria, pada pukul 05.00 WIB, teridentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil milik Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin ke mobil milik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.
Setelah itu, petugas KPK menangkap Cecep dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur. Kemudian, pada pukul 05.17 WIB, petugas KPK menangkap Rosidin di kediamannya.
Sekitar pukul 05.37 WIB, petugas KPK bergerak ke kediaman Taufik Setiawan alias Opik yang merupakan bendahara majelis kerja kepala sekolah (MKKS). Kemudian, ke kediaman Rudiansyah yang merupakan Ketua MKKS.
Baca juga: Bupati Cianjur Ditangkap KPK, Wakil Bupati Jabat Pelaksana Tugas
Setelah keduanya ditangkap, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas KPK mendatangi pendopo bupati dan menangkap Bupati Irvan Rivano Muchtar.
Menurut Basaria, pada siang hari, sekitar pukul 12.05 WIB, tim KPK menangkap Budiman selaku kepala seksi di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat.
Dari OTT tersebut, KPK berhasil menemukan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga sebagai barang bukti suap untuk bupati.
2. Korupsi Dana Pendidikan