Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan NIK di KPU, PAN Temukan 102 Kali Duplikasi untuk Satu Nama Pemilih

Kompas.com - 14/12/2018, 06:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eddy Soeparno, mengatakan, pihaknya masih menemukan data pemilih ganda melalui proses pencermatan yang dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (13/12/2018) malam.

Temuan data ganda itu, jumlahnya mencapai 102 kali.

"Sampai tadi pun masih ada penyampaian, ada duplikasi sampai 102 kali. Jadi nama (pemilih) yang sama keluar 102 kali. Itu sudah didetailkan masih ada seperti itu," kata Eddy di kantor KPU, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Mulai Besok, KPU Beri Akses Partai Politik Periksa NIK Secara Utuh

Hal itu kian memperkuat alasan BPN untuk meminta KPU membuka nomor induk kependudukan (NIK) pemilih secara utuh.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno di GOR Soemantri usai menghadiri deklarasi ulama untuk Prabowo-Sansiaga, Minggu (4/11/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno di GOR Soemantri usai menghadiri deklarasi ulama untuk Prabowo-Sansiaga, Minggu (4/11/2018).

Dengan NIK pemilih yang utuh, kata Sekjen PAN itu, partai politik bisa bersama-sama mencermati data pemilih dan mengidentifikasi adanya potensi kegandaan atau masalah lainnya.

"Ada anomali sepeti itu saya pikir memang dibutuhkan waktu dan kesempatan untuk sama-sama membuka data secara riil," ujar Eddy.

Baca juga: Gerindra DKI Somasi KPU DKI Terkait Data NIK dan NKK Pemilu 2019

"Bagi kita, kita harus mengetahui secara jelas jika memang terjadi duplikasi jika memang adanya daftar pemilih yang masih perlu diverifikasi akurat masih bisa dilihat NIK secara keseluruhan," sambungnya.

Menjawab permintaan itu, KPU berkomitmen untuk membuka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih Pemilu 2019 secara utuh.

Hal ini, guna memfasilitasi partai politik peserta pemilu yang hendak melakukan pemeriksaan data pemilih dengan lebih terperinci.

Baca juga: [HOAKS] Aplikasi Cek NIK E-KTP

Pemeriksaan NIK pemilih itu bisa dilakukan mulai Jumat (14/12/2018) hingga hari H pemungutan suara.

Namun demikian, pemeriksaan NIK pemilih hanya boleh dilakukan di kantor KPU saja. Hal ini demi menjamin kerahasiaan data pemilih.

Diketahui, sebelumnya partai politik pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku kesulitan melakukan pengecekan data pemilih secara detail lantaran NIK pemilih tidak dibuka secara utuh.

Baca juga: Kemendagri Bantah Rilis Aplikasi Cek NIK e-KTP

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 dan UU Adminstrasi Kependudukan, empat digit angka terakhir pada NIK daftar pemilih ditutup dengan menggunakan tanda bintang.

Kompas TV Selain data ganda, KPU juga menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com