JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengakui lambannya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) selama Masa Persidangan II atau sejak 21 November hingga 13 Desember 2019.
Namun, ia menegaskan kecepatan pembahasan RUU tidak hanya bergantung pada DPR, tapi juga kesungguhan pemerintah.
Menurut Bambang, kerapkali para menteri yang sudah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembahasan suatu RUU tidak hadir.
"Kami tidak bisa apa-apa kalau menteri yang sudah ditunjuk Presiden untuk menyelesaikan RUU kerap tidak hadir," ujar Bambang saat berpidato dalam Rapat Paripurna, penutupan Masa Persidangan II, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: Kata Wakil Ketua Baleg, Legislasi Tak Bergantung pada DPR
Selain itu, lanjut Bambang, para menteri seringkali mengirimkan pejabat yang tidak berwenang mengambil keputusan dalam pembahasan RUU.
Kemudian dalam beberapa pembahasan RUU, pihak pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ia mencontohkan RUU tentang Wawasan Nusantara yang sudah diperpanjang sebanyak 13 kali masa persidangan.
"Dewan mengharapkan para menteri yang telah ditunjuk presiden lebih serius untuk segera membahas bersama DPR, agar RUU dapat segera disahkan menjadi UU sebagai solusi permasalahan rakyat," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Selama Masa Persidangan II, DPR bersama pemerintah telah menyetujui empat RUU.
Keempat RUU tersebut adalah sebagai berikut:
1. RUU tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
2. RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi
3. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan
4. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Serbia tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan.
Dalam Rapat Paripurna itu juga ditetapkan perpanjangan masa pembahasan 11 RUU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.