JAKARTA, KOMPAS.com - Stephen Sinarto yang merupakan pegawai bagian keuangan di kantor pengacara milik Lucas, tiba-tiba meralat sebagian besar keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terjadi saat Stephen bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Lucas yang merupakan atasannya.
Lucas diduga menghalangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dengan membantunya kabur ke luar negeru.
Dalam persidangan, staf Lucas itu mengaku pernah diminta menyerahkan barang kepada Dina Soraya. Namun, Stephen mengaku tidak tahu bahwa barang yang dimaksud berisi uang.
Stephen juga mengatakan bahwa perintah itu disampaikan oleh seseorang bernama Jimmy, bukan atas perintah Lucas.
"Saya diminta oleh Jimmy, bukan Pak Lucas," kata Stephen.
Baca juga: Arahkan Eddy Sindoro Tak Lewat Pintu Imigrasi, Staf AirAsia Beralasan Waktu yang Mepet
Padahal, dalam BAP, Stephen menjelaskan dengan rinci bahwa dia diperintah menyerahkan uang kepada Dina Soraya. Dalam BAP, Stephen juga mengakui bahwa dia diperintah langsung oleh Lucas.
Dalam persidangan, Stephen juga membantah berkomunikasi dengan Lucas menggunakan aplikasi Face Time. Padahal, dalam BAP, Stephen mengakui bahwa dia berkomunikasi dengan Lucas yang memiliki akun Face Time bernama Kaisar.
Anggota majelis hakim berulang kali mengingatkan agar Stephen berkata jujur dan tidak merekayasa keterangan. Hakim Anshori Saifuddin bahkan mengingatkan ancaman pidana jika saksi berbohong di pengadilan.
"Saksi ini terlihat begitu panik dari tadi," kata hakim Anshori.
Baca juga: Hindari Imigrasi, Eddy Sindoro Dijemput Mobil di Dekat Roda Pesawat
Hakim kemudian menanyakan satu per satu jawaban Stephen yang dituangkan dalam BAP. Stephen mengaku tidak ada paksaan atau tekanan dari penyidik.
Stpehen juga membantah ada ancaman sebelum dia memberikan keterangan di pengadilan. Stephen mengaku mengarang cerita di hadapan penyidik KPK.
"Saya mengarang, karena pada saat pertama kali Lucas jadi tersangka dan rumah saya digeledah, saya kebingungan sekali," kata Stephen.
Kasus menghalangi penyidikan Bos Lippo
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Kemudian, Lucas menyerahkan uang 46.000 dollar Singapura kepada Dina. Penyerahan uang melalui staf Lucas, Stephen dan diterima staf Dina, Nurohman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.