JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan berharap seluruh pelaku peristiwa perusakan Polsek Ciracas pada Rabu (12/12/2018) dini hari, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Andrea mengatakan, walaupun masih diduga pelakunya adalah oknum-oknum berseragam TNI, namun ia mengingatkan bahwa prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana umum harus tunduk pada peradilan umum.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat 4 poin a Tap MPR No VII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Hal ini yang sampai sekarang, salah satu amanah reformasi TNI, belum pernah bisa dijalankan," ujar Andrea kepada Kompas.com, Kamis (13/12/2018).
Kendati demikian, Andrea menegaskan, adanya aturan tentang peradilan umum bagi anggota TNI dalam hal pelanggaran pidana non militer jangan sampai menimbulkan potensi konflik baru.
Baca juga: Ketua DPR Yakin TNI-Polri Tetap Solid Pasca-Perusakan Polsek Ciracas
Selain itu, penegakan hukum harus diikuti dengan upaya pemulihan hubungan interpersonal antara korban dan pelaku.
"Juga jangan sampai membuka ruang potensi konflik baru antara TNI dan Polri, sebagai akibat dari proses penegakan hukum oleh Polri terhadap anggota TNI yang diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana," kata Andrea.
Perusakan Polsek Ciracas bermula ketika sekitar 200 orang mendesak masuk ke Polsek Ciracas pada Selasa (11/12/2018) malam.
Baca juga: Dipukul Saat Perusakan Polsek Ciracas, Kapolsek Alami Nyeri Perut
Kedatangan massa untuk mengetahui perkembangan kasus pemukulan yang dialami seorang anggota TNI di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).
Saat itu polisi telah menjelaskan bahwa pelaku masih dalam pengejaran.
Tak puas dengan jawaban polisi, massa kemudian merusak hingga membakar Polsek Ciracas. Sejumlah kendaraan yang terparkir juga dirusak, lalu dibakar.
Saat ini polisi telah menangkap satu anggota pengeroyokan TNI berinisial AP. Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang berinisial I, H, dan D.