Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hakim Tipikor Medan Beri Kode Permintaan Uang ke Panitera

Kompas.com - 13/12/2018, 17:09 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Tamin Sukardi mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada operasi tangkap tangan.

Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12/2018),

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang dari tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Menurut jaksa, pada 9 Juli 2018, Tamin selaku terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah dengan alasan medis.

Selanjutnya, panitera pengganti Helpandi menyerahkan draf pengalihan status tahanan kepada tiga hakim.

Masing-masing adalah Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga dan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Namun, masing-masing hakim menyakan kepada Helpandi dengan mengatakan, "Kok hanya tanda tangan saja?"

Dalam beberapa kali tanda tangan, hakim melontarkan kalimat dengan maksud yang sama.

Misalnya, "Kok gini-gini aja? Atau "Kerja baktinya aja kita dek?" Atau "Teken aja kita ini?".

"Atas kalimat tersebut, Helpandi memahaminya sebagai permintaan uang atau barang oleh majelis hakim," ujar jaksa Putra Iskandar.

Menurut jaksa, Helpandi kemudian memberitahu Tamin Sukardi mengenai permintaan uang tersebut.

Tamin kemudian menyampaikan kepada hakim bahwa Tamin bersedia memberikan uang dengan harapan dapat divonis bebas.

Selanjutnya, Helpandi menemui hakim Sontan di ruang kerjanya. Helpandi menyampaikan permintaan Tamin dan kesediaan untuk memberikan uang.

Menurut jaksa, Sontan menanggapi dengan mengatakan, "Tidak usah, nanti saja lihat tanggal 27. Kalau dia merasa terbantu, bolehlah".

Kemudian, Helpandi mengatakan hal yang sama dengan hakim Merry Purba. Hal itu ditanggapi Merry dengan mengatakan, "Bolehlah".

Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.

Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com