Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Pemerintah Terapkan Operasi Militer Selain Perang di Papua

Kompas.com - 13/12/2018, 14:45 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah dapat menerapkan operasi militer selain perang dengan menggunakan kekuatan TNI.

Usul tersebut awalnya diungkapkan anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta dalam Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Soal KKB di Nduga Papua, Wiranto Sebut Kita Habisi Mereka

Saat ditemui seusai Rapat Paripurna, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan sepakat dengan usulan Sukamta.

"Saya pikir pemerintah perlu mempertimbangkan itu dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melihat apakah sudah diperlukan langkah-langkah pengiriman pasukan ke Papua, operasi militer selain perang," ujar Bambang.

Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Menurut Bambang, peristiwa pembunuhan sadis terhadap belasan pekerja PT Istaka Karya yang dilakukan oleh KKB di wilayah Nduga, Papua, termasuk dalam kategori terorisme.

Selain itu, lanjut Bambang, pelaku pembunuhan yang diduga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), memiliki tujuan politik, yakni menuntut kemerdekaan Papua.

"Kita kembalikan kepada pemerintah untuk memutuskan karena kita sudah punya UU antiterorisme dan sudah punya SOP bagaimana menanggulangi gerakan-gerakan separatis maupun kriminal bersenjata," kata Bambang.

Baca juga: Jimmy Kisahkan Penyerangan KKB di Nduga Papua: Kembali ke Mbua untuk Tunjukkan Lokasi Korban di Puncak Kabo (8)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, suatu perbuatan dapat dikategorikan tindak pidana terorisme apabila sudah menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, korban massal, dan/atau menimbulkan kerusakan obyek vital

Selain itu, perbuatan tersebut juga memiliki dasar motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Sementara, Pasal 43 H menyatakan TNI dapat dilibatkan dalam penanggulangan terorisme melalui penerbitan Peraturan Presiden.

Baca juga: Polri: Tim Gabungan Telah Identifikasi Pentolan KKB di Nduga Papua

Namun, sejumlah akademisi dan pegiat HAM menilai penggunaan kekuatan militer tidak tepat dalam menangani persoalan di Papua.

Sebab, penggunaan kekuatan militer dinilai akan memicu bertambahnya praktik kekerasan dan mengganggu program pemerataan pembangunan di Papua.

Bambang pun tidak menjawab secara jelas saat ditanya apakah ia yakin penerapan operasi militer dapat menuntaskan persoalan kekerasan yang kerap terjadi di Papua.

"Saya mendorong apapun yang dilakukan oleh penerintah. Kami hanya tahu bahwa pemerintah harus tegas dan keras," ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Kompas TV Dari hasil penyelidikan, Mabes Polri menyebut senjata yang digunakan kelompok bersenjata di Papua berasal dari pasal gelap dengan pemasok asal Papua Nugini dan Filipina sertasenjata rampasan dari petugas di Papua.<br /> <br /> PNG menjual senjata melalui perbatasan darat Papua, sementara Filipina melalui jalur laut.<br /> <br /> Sedikitnya 25 pucuk senjata beragam merek dimiliki kelompok bersenjata. Yang paling banyak adalah jenis laras panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com