Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Pemerintah Terapkan Operasi Militer Selain Perang di Papua

Kompas.com - 13/12/2018, 14:45 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah dapat menerapkan operasi militer selain perang dengan menggunakan kekuatan TNI.

Usul tersebut awalnya diungkapkan anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta dalam Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Soal KKB di Nduga Papua, Wiranto Sebut Kita Habisi Mereka

Saat ditemui seusai Rapat Paripurna, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan sepakat dengan usulan Sukamta.

"Saya pikir pemerintah perlu mempertimbangkan itu dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melihat apakah sudah diperlukan langkah-langkah pengiriman pasukan ke Papua, operasi militer selain perang," ujar Bambang.

Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Menurut Bambang, peristiwa pembunuhan sadis terhadap belasan pekerja PT Istaka Karya yang dilakukan oleh KKB di wilayah Nduga, Papua, termasuk dalam kategori terorisme.

Selain itu, lanjut Bambang, pelaku pembunuhan yang diduga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), memiliki tujuan politik, yakni menuntut kemerdekaan Papua.

"Kita kembalikan kepada pemerintah untuk memutuskan karena kita sudah punya UU antiterorisme dan sudah punya SOP bagaimana menanggulangi gerakan-gerakan separatis maupun kriminal bersenjata," kata Bambang.

Baca juga: Jimmy Kisahkan Penyerangan KKB di Nduga Papua: Kembali ke Mbua untuk Tunjukkan Lokasi Korban di Puncak Kabo (8)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, suatu perbuatan dapat dikategorikan tindak pidana terorisme apabila sudah menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, korban massal, dan/atau menimbulkan kerusakan obyek vital

Selain itu, perbuatan tersebut juga memiliki dasar motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Sementara, Pasal 43 H menyatakan TNI dapat dilibatkan dalam penanggulangan terorisme melalui penerbitan Peraturan Presiden.

Baca juga: Polri: Tim Gabungan Telah Identifikasi Pentolan KKB di Nduga Papua

Namun, sejumlah akademisi dan pegiat HAM menilai penggunaan kekuatan militer tidak tepat dalam menangani persoalan di Papua.

Sebab, penggunaan kekuatan militer dinilai akan memicu bertambahnya praktik kekerasan dan mengganggu program pemerataan pembangunan di Papua.

Bambang pun tidak menjawab secara jelas saat ditanya apakah ia yakin penerapan operasi militer dapat menuntaskan persoalan kekerasan yang kerap terjadi di Papua.

"Saya mendorong apapun yang dilakukan oleh penerintah. Kami hanya tahu bahwa pemerintah harus tegas dan keras," ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Kompas TV Dari hasil penyelidikan, Mabes Polri menyebut senjata yang digunakan kelompok bersenjata di Papua berasal dari pasal gelap dengan pemasok asal Papua Nugini dan Filipina sertasenjata rampasan dari petugas di Papua.<br /> <br /> PNG menjual senjata melalui perbatasan darat Papua, sementara Filipina melalui jalur laut.<br /> <br /> Sedikitnya 25 pucuk senjata beragam merek dimiliki kelompok bersenjata. Yang paling banyak adalah jenis laras panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com