JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan skema baru penyaluran dana program keluarga harapan (PKH) pada tahun depan.
Jika sebelumnya setiap keluarga miskin mendapatkan bantuan Rp 1.890.000 per tahun, mulai tahun depan jumlah dana yang diterima akan disesuaikan dengan kondisi keluarga.
"Ini demi keadilan, disesuaikan dengan keadaan keluarga penerima manfaat," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Agus menjelaskan, untuk 2019 bantuan tetap untuk satu keluarga penerima PKH reguler sebesar Rp 550.000 per tahun. Sementara untuk PKH Akses atau khusus keluarga yang sulit terjangkau sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin 15,6 Juta Keluarga Terima Dana PKH pada 2020
Namun selain bantuan bersifat tetap, setiap keluarga juga akan menerima tambahan dana bantuan yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang dimiliki keluarga itu.
Ada tujuh komponen yang telah ditetapkan pemerintah untuk mendapat dana tambahan.
Ibu hamil: Rp 2,4 juta
Balita: Rp 2,4 juta
Anak SD: Rp 900 ribu
Anak SMP: Rp 1,5 juta
Anak SMA: Rp 2 juta
Lansia diatas 60 tahun: Rp 2,4 Juta
Penyandang Disabilitas: Rp 2,4 Juta
"Setiap keluarga dibatasi bisa mendapatkan dana untuk maksimal empat komponen," kata Agus.
Jika dihitung jumlah maksimalnya, untuk keluarga miskin reguler total dalam satu tahun bisa menerima hingga Rp 10,1 juta per keluarga.
Sedangkan untuk PKH akses atau keluarga sulit terjangkau bisa mendapatkan bantuan mencapai Rp 10,6 juta per keluarga per tahun.
Baca juga: Presiden Jokowi: Mereka Tidak Mengerti Kita Punya PKH
Namun dengan skema baru ini, jika dalam satu keluarga tak ada satu pun dari tujuh komponen yang terpenuhi, keluarga itu tak akan bisa mendapatkan dana PKH.
"Misalnya satu-satunya komponen yang dia punya anak SMA, sudah lulus, maka selesai programnya," kata dia.
Jika terdapat keluarga yang masuk kategori miskin, namun tidak memenuhi satu pun dari tujuh komponen tersebut, akan mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang memiliki skema dan perhitungan berbeda.
Adapun total anggaran PKH yang disiapkan untuk skema baru ini adalah Rp 34 Triliun, naik hampir dua kali lipat dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 19 Triliun. "Rp 34 Triliun itu cukup, sudah kita hitung," ujar Agus.