Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Nusantara, Wujud Implementasi "Deklarasi Juanda"

Kompas.com - 13/12/2018, 13:26 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang batas wilayah laut melalui "Deklarasi Djuanda" pada 13 Desember 1957 menjadi titik balik kelautan dan kemaritiman di Indonesia.

Melalui gebrakannya, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mengubah garis batas dari 3 mil menjadi 12 mil sejauh garis pantai. Upaya Indonesia kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 4/Prp 1960.

Awalnya, upaya ini mendapat pertentangan dari dunia internasional. Upaya ini baru mendapatkan pengakuan internasional pada 1982. Sejak saat itu, barulah batas-batas laut teritorial Indonesia secara resmi sesuai dengan Deklarasi Djuanda.

Dilansir dari Harian Kompas terbitan 15 Desember 2004, Meskipun Deklarasi Djuanda secara geopolitik dan geoekonomi memiliki arti sangat penting dan strategis bagi bangsa Indonesia, pemerintah baru memperingatinya sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pada 2000.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian mengukuhkan Hari Nusantara, 13 Desember, sebagai Hari Nusantara. Untuk memperingati Hari Nusantara ditunjuklah daerah tertentu sebagai pusat perayaan.

Berbagai kegiatan dilakukan, seperti bersih pantai, bakti sosial, pengobatan gratis, berbagai penyuluhan ke berbagai daerah mengenai kelautan dan juga sumber daya laut, dan puncaknya ada seremonial dari TNI Angkatan Laut.

Pada 2018, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjadi pusat dilakukannya serangkaian acara untuk memperingati puncak Hari Nusantara.

Baca juga: 13 Desember 1957, Deklarasi Juanda Jadi Titik Balik Kelautan Indonesia

Potensi besar

Melalui Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia menjadi sangat luas, yaitu 5,8 juta km persegi, yang merupakan tiga per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia.

Di dalamnya terdapat lebih 17.500 pulau dan dikelilingi garis pantai sepanjang 81.000 km. Garis pantai itu merupakan terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.

Laut Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar dan beraneka ragam, baik yang dapat pulih (seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumput laut, dan produk-produk bioteknologi).

Sumber daya itu juga meliputi kekayaan yang tak dapat pulih (seperti minyak dan gas bumi, timah, bijih besi, bauksit, dan mineral lainnya) dan energi kelautan (seperti pasang surut, gelombang, angin, dan OTEC atau ocean thermal energy conversion) maupun jasa-jasa lingkungan kelautan seperti pariwisata bahari dan transportasi laut.

Kemudian, lahan pesisir (coastal land) yang sesuai untuk usaha budidaya tambak udang, bandeng, kerapu, kakap, kepiting, rajungan, rumput laut, dan biota perairan lainnya.

Oleh karena begitu luas dan kompletnya, Indonesia dikenal sebagai sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia dengan fasilitas yang lengkap. Maka pemaknaan Hari Nusantara memainkan peran yang strategis dan mendasar bagi kesatuan, persatuan, pertahanan dan kedaulatan Indonesia.

Hari Nusantara menjadi implementasi dari Deklarasi Juanda yang sejatinya memiliki tiga pilar utama membangun kesatuan dan persatuan bangsa.

Tiga pilar utama itu adalah Kesatuan Kejiwaan yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Kesatuan Kenegaraan dalam NKRI yang diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta tanggal 17 Agustus 1945 dan Kesatuan Kewilayahan (darat, laut, dan udara) yang diumumkan Djoeanda, 13 Desember 1957.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com