Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2018, 10:26 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Banyaknya kepulauan tentunya mengharuskan pemerintah mengedepankan aspek kemaritiman untuk membuat aturan mengenai kelautan.

Posisi silang strategis Indonesia membuat Indonesia memiliki peran sentral terhadap lalu lintas laut. Di samping karena banyaknya kekayaan alam, pencurian akan sumber daya lautan oleh kelompok tertentu membayangi negara kepulauan ini.

Beberapa tahun pasca-proklamasi kemerdekaan, para petinggi bangsa mulai melakukan rencana untuk membuat aturan mengenai sistem laut di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan pemberitahuan legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar.

Hari ini 61 tahun yang lalu, tepatnya pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dilakukan. Adapun yang menjadi inisiator adalah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.

Djuanda menganggap perlunya mengubah sistem ketatalautan Indonesia untuk mengubah zona teritorialnya.

Dalam deklarasi ini, Djuanda memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Latar Belakang Dibentuknya TNI...

Aspek laut lebih baik

Sebuah penandatanganan deklarasi oleh PM Djuanda merupakan gebrakan dalam aspek laut. Sebelum deklarasi ini, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Dalam peraturan itu, pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai. Oleh sebab itu, kapal-kapal asing/negara laun tak boleh mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak ini.

Deklarasi Djuanda kemudian menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai. Dilansir dari Harian Kompas terbitan 23 November 1974, hal yang dilakukan oleh Djuanda merupakan kebijakan yang luar biasa dalam hukum laut. 

Tentunya, langkah ini mendapatkan teguran dari berbagai negara luar karena hukum internasional hanya mengakui batas teritorial sejauh 3 mil sama dengan peraturan ketika Hindia Belanda.

Namun, Pemerintah Indonesia tetap bersikukuh untuk memperjuangkan apa yang telah dikeluarkan. Tiga tahun sesudah deklarasi itu, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 4/Prp 1960 mengenai batas laut teritorial yang dirumuskan pada Pasal 1 Ayat 2.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Berdirinya DKARI dan Hari Kereta Api

Undang-undang yang dasarnya sudah ditetapkan pada 13 Desember 1957 merupakan untuk mengganti hukum Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 yang tak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan bangsa.

Sesudah UU ditetapkan, perubahan besar tetjadi pada wilayah Indonesia. Luas wilayah yang semula kurang lebih 3.166.163 kilometer persegi berubah menjadi 5.193.250 meter persegi. Perubahan wilayah ini tentu saja mencakup wilayah di atasnya, ruang udara.

Sembilan tahun sesudahnya

Sembilan tahun sesudah lahirnya UU mengenai perairan Indonesia, pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang "Landasan Kontinen Indonesia" pada 17 Februari 1969.

Pengumuman itu menegaskan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Setelah saat itu, perjanjian telah diadakan dengan Malaysia, Thailand, Australia dan Singapura mengenai batas-batas wilayah lautnya. 

Pada 1982, Konvensi Hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui deklarasi itu.

Barulah muncul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan.

Pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember dijadikan sebagai Hari Nusantara dan ketika Presiden Megawati menerbitkan Keppres RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara.

Sejak saat itu, sistem batas kelautan semakin jelas dan Deklarasi Djuanda menjadi sebuah awal gebrakan yang menjadikan tata sistem kelautan Indonesia lebih baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Diduga Promosikan Situs Judi 'Online', Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Diduga Promosikan Situs Judi "Online", Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Nasional
Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com