Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri dan TNI Diminta Bersinergi Usut Tuntas Perusakan Polsek Ciracas

Kompas.com - 12/12/2018, 20:54 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri dan TNI bersinergi untuk mengusut tuntas kasus pengerusakan kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Menurut dia, Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus ini harus segera menemukan pelaku pengerusakan.

Baca juga: Telusuri Dugaan Keterlibatan TNI, Kodam Jaya Cek Video Pembakaran Polsek Ciracas

Begitu juga Kodam Jaya, diminta tak ragu untuk memproses hukum anggotanya apabila memang terbukti yang melakukan pengerusakan adalah oknum TNI.

“Saya sangat menyayangkan terjadinya peristiwa pengrusakan Polsek Ciracas yang disebut-sebut berlatar belakang pengeroyokan anggota TNI," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Polsek Ciracas Dirusak, DPRD DKI Desak Pemprov Tertibkan Parkir Liar

Politisi Partai Nasdem ini mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz dan Pangdam Jaya Mayjen Joni Supriyanto yang langsung mendatangi lokasi pasca kejadian pengerusakan.

Ahmad Sahroni sebagai Presiden Ferrari Owners Club Indonesia.Ghulam/Otomania Ahmad Sahroni sebagai Presiden Ferrari Owners Club Indonesia.

"Saya nilai itu upaya positif untuk meredam semakin memanasnya gejolak yang terjadi malam itu," kata dia.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak cukup. Kedua institusi juga harus bekerjasama untuk mengusut tuntas siapa pelaku pengerusakan itu.

Baca juga: Warung Sekitar Polsek Ciracas Diminta Tutup Sebelum Penyerangan Terjadi

Selain itu, kepolisian juga harus segera menangkap para juru parkir yang diduga mengeroyok anggota TNI sehari sebelumnya. Sebab, diduga peristiwa pengeroyokan itu lah yang kemudian menjadi pemicu massa merusak kantor Polsek Ciracas.

“Mengenai identitas pengrusak, termasuk apakah ada kaitannya dengan peristiwa pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir, sebaiknya menunggu hasil resmi penyelidikan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Jangan menduga-duga dulu,” kata dia.

Sekelompok massa merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) malam.

Baca juga: Kesaksian Warga Melihat Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas

Perusakan terjadi sekitar pukul 23.00 hingga dini hari. Tidak ada korban jiwa atas kejadian ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menduga amuk massa itu terkait kasus pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir di pertokoan Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi sehari sebelumnya.

Sejumlah orang yang tidak puas dengan penanganan kasus pengeroyokan itu kemudian mendatangi Polsek Ciracas.

Baca juga: Sebelum Polsek Ciracas Dibakar, Jalan Ditutup oleh Orang Tak Dikenal

"Kemungkinan besar analisisnya ke sana (kasus pengeroyokan anggota TNI), tapi beri saya waktu untuk teman-teman krimum (kriminal umum) dan  kapolres bekerja," ujar Idham di lokasi, pada Rabu (12/12/2018) dini hari.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan, POM Dam Jaya dan Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kasus pengerusakan Polsek Ciracas ini.

Kompas TV Polsek Ciracas, Jakarta Timur dirusak sekelompok massa pada Selasa malam kemarin. Belum diketahui tujuan sekelompok massa mendatangi Polsek Ciracas hingga terjadinya pembakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com