JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sikap pihaknya terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berlandaskan pada tiga putusan lembaga peradilan sekaligus.
Tiga putusan lembaga peradilan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: OSO Akan Bahas Sikap KPU Bersama Kuasa Hukum
Putusan MK melarang anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Hal itu kemudian dituangkan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 pasal 60 A.
Sementara itu, putusan MA terkait uji materi yang digugat oleh OSO, menurut KPU, justru mempertegas bunyi putusan MK.
"MK tentu sebagai lembaga yang diakui sebagai pembuat konstitusi maka tentu kami mengikuti apa yang ada dalam amar putusan MK. Dan persyaratan itu harus dipenuhi oleh calon anggota DPD yang ingin ditetapkan dalam DCT," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura
Meski demikian, KPU tetap mengakomodasi putusan PTUN yang meminta KPU untuk membatalkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 yang tidak memuat OSO, untuk kemudian menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.
KPU, akan memasukan OSO ke dalam DCT, sebagaimana bunyi putusan PTUN. Tetapi, dengan syarat yang bersangkutan mundur sebagai pengurus partai politik, sebagaimana amar putusan MK.
Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018
Oleh KPU, OSO diberi waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Jika OSO tak juga melaksanakan keputusan KPU hingga batas waktu yang ditentukan, maka namanya taka akan dimasukan ke DCT.
"Atas putusan PTUN kami buka ruang kembali kepada Pak OSO untuk memenuhi syarat sebagaimana dalam PKPU," ujar Evi.
Sikap KPU tersebut sudah disampaikan kepada OSO melalui surat yang ditandatangani Ketua Umum KPU Arief Budiman, tertanggal 8 Desember 2018.
Baca juga: Keputusan KPU: OSO Bisa Jadi Calon Anggota DPD, tetapi Harus Keluar dari Hanura
Selain memuat landasan ketiga putusan lembaga peradilan hukum tadi, dalam surat, disebutkan pula landasan hukum lainnya yang dijadikan dasar bagi KPU membuat keputusan. Landasan hukum itu misalnya, Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Baca juga: Didatangi Tim OSO, Bawaslu Akan Minta KPU Segera Laksanakan Putusan PTUN
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.