Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Umumkan Jadwal SKB CPNS, Ini Informasi Lengkapnya

Kompas.com - 12/12/2018, 16:13 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang telah mendaftarkan diri di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini bisa melihat jadwal dan tata tertib seleksi kompetensi bidang (SKB) setelah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

Kemendikbud mengumumkan jadwal dan tata tertib mengikuti SKB tersebut di laman resminya, https://cpns.kejmdikbud.go.id.

Pengumuman dalam bentuk surat resmi bernomor 94424/A.A3/KP/2018 menyatakan, jadwal Pelaksanaan SKB untuk ujian computer based test (CBT) dilaksanakan pada Minggu, 16 Desember 2018.

Menurut Kemendikbud, SKB dilakukan serentak di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Ada 3 sesi yang berlaku dalam pelaksanaan ujian SKB ini. Sesi 1 dilaksanakan pukul 08.00-11.00 waktu setempat, sesi 2 dilaksanakan pukul 13.00-16.00 waktu setempat, dan sesi 3 dilaksanakan pukul 15.30-18.30 waktu setempat.

Selain itu, dalam surat juga diumumkan mengenai jadwal wawancara dan jadwal unjuk kerja untuk masing-masing daerah yang dimulai pada 15-17 Desember 2018.

Baca juga: 1.945 Peserta CPNS Kemenhub Ikuti SKB, Ini Lokasi Lengkapnya

Tata Tertib SKB Kemendikbud

Kemendikbud mewajibkan para peserta ujian untuk datang 60 menit sebelum tes dimulai. Panitia tidak memberlakukan dispensasi keterlambatan untuk peserta yang datang terlambat.

Kemudian, untuk peserta yang berhalangan hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan SKB dengan alasan apa pun, maka peserta itu dinyatakan gugur.

Ada juga beberapa dokumen yang diwajibkan untuk ditunjukkan kepada panitia sebelum SKB dimulai.

Hal yang perlu diingat, yakni bagi peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti ujian SKB.

Dalam surat, disebutkan juga beberapa barang yang dilarang dibawa ketika berada di dalam ruang ujian.

Adapun barang-barang yang dilarang dibawa, seperti buku catatan, kalkulator, ponsel, kamera, jam tangan, bolpoin, makanan dan minuman, dan senjata api atau senjata tajam.

Dalam ruangan ujian SKB, peserta tidak diperkenankan untuk merokok selama kegiatan ujian SKB berlangsung.

Materi SKB

Selain itu, dalam surat juga disebutkan juga beberapa materi SKB dan durasi pelaksanaan untuk masing-masing jenis subtes.

Materi SKB yang nantinya akan diuji, seperti Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Kemampuan Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, Dimensi Psikologi, Wawancara, dan Unjuk Kerja.

Adapun peserta yang lolos diimbau untuk terus memantau situs tersebut untuk memperoleh informasi terbaru seputar waktu dan tempat pelaksaan ujian SKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com