JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyelidiki kemungkinan pelaku pembakaran Markas Polisi Sektor Ciracas, Jakarta Timur, adalah oknum anggota TNI.
"Iya, itu yang masih kami selidiki," ujar Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Dugaan bahwa pelaku pengerusakan Mapolsek adalah personel TNI cukup kuat.
Ari menjelaskan, pada Senin (10/12/2018) sebelumnya, ada anggota TNI yang dianiaya oleh tukang parkir di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Kapolda Metro: Sekitar 200 Orang Merangsek Masuk ke Polsek Ciracas
Penganiayaan itu diduga memicu rekan sesama TNI untuk mencari pelakunya.
"Jadi pemicunya ada tentara dikeroyok sama warga, ya," ujar Ari.
Pengerusakan Mapolsek Ciracas itu ditengarai sebagai bentuk protes rekan-rekan korban penganiayaan yang tak puas atas penanganan kepolisian.
Meski demikian, apabila pelaku pengerusakan benar tentara, kepolisian tidak dapat mengusutnya di jalur pidana umum.
"Kalau anggota TNI melakukan sebuah tindakan pidana, pelanggaran, itu yang menangani Polisi Militer. Kalau TNI, ya pakai UU Militer. Kalau masyarakat, baru pakai pidana umum," ujar Ari.
Baca juga: Cerita Saksi Mata Pembakaran Polsek Ciracas: Warga Diusir, HP Diambil
Sekelompok orang menyerbu Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu dini hari. Tak hanya merusak fasilitas Mapolsek, massa juga membakar beberapa kendaraan polisi.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, aksi massa itu adalah untuk mencari tahu apakah polisi sudah menangkap pelaku penganiayaan salah seorang rekannya atau belum.
"Kelompok massa yang terdiri dari kurang lebih 200 orang merangsek masuk untuk mengecek apakah benar pelaku yang memukul rekan mereka sudah ditahan," ujar idham di lokasi kejadian.
Baca juga: Soal Perusakan Polsek Ciracas, Kodam Jaya Tunggu Penyelidikan Polisi
Kapolsek Ciracas Komisaris (Pol) Agus Widar dan Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar (Pol) Tony Surya Putra sempat memberikan penjelasan kepada massa soal pengusutan perkara penganiayaan.
Kapolsek dan Kapolres sudah menjanjikan dalam waktu 2 x 24 jam, polisi akan meringkus pelaku.
"Tapi karena massa tidak puas, massa melakukan tindak anarkis. Teman-teman bisa dilihat sendiri ada beberapa mobil jadi korban. Termasuk bangunan kecil di Polsek Ciracas ini (dibakar)," ujar Idham.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.