Harapan untuk penyelesaian kasus HAM
Kasus terdekat yang bisa diselesaikan oleh pemerintah adalah kasus penghilangan paksa/orang hilang 1997-1998. Sebagaimana rekomendasi DPR, Pemerintah segera membentuk pengadilan HAM ad hoc kasus penghilangan paksa/orang hilang.
"Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari DPR tersebut," kata Al Araf.
Kedua, ia juga merekomendasikan Presiden agar memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti semua berkas kasus pelanggaran HAM yang sudah dilimpahkan Komnas HAM.
Ketiga, Pemerintah dan DPR harus merevisi Undang-Undang Nomor 39/1999 untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM. Khususnya kewenangan menangani penyidikan kasus pelanggaran HAM.
Semua rekomendasi itu menjadi penting karena Indonesia punya utang sejarah kepada para pejuang demokrasi yang mati dan hilang pada masa Orba.
"Membawa para pelaku pelanggaran HAM ke meja pengadilan adalah tugas suci kita bersama. Jangan biarkan mereka menjadi penguasa di negeri ini. Jika itu terjadi, tentu sejarah akan malu mencatatnya," tegas Al Araf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.