JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membahas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan penyandang disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengungkapkan, topik tersebut menjadi salah satu yang dibicarakan dalam pertemuan mereka dengan pihak KPU, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
"Kedua, terhadap keinginan kemungkinan memberikan ruang bagi mereka yang berkesehatan mental, atau disabel, atau taruhlah saya sebut saja orang gila, apakah itu akan dimasukkan," ujar Priyo.
Secara pribadi, Priyo mengaku menolak keputusan tersebut. Priyo mempertanyakan bagaimana penyandang disabilitas mental dapat menentukan pilihannya dalam pemilu.
"Saya sendiri secara personal mengatakan kalau orang gila dimasukkan, bagaimana kalau mereka tidak mempunyai kesehatan mental yang cukup? Saya sendiri menjadi yang tidak berpendapat kalau itu dimasukkan. Taruhlah kasarnya saya menolak, mempertanyakan itu," ujar dia.
Meski mempertanyakan, lanjut Priyo, pihaknya menerima keputusan KPU tersebut, dengan catatan ada dasar argumentasi yang kuat.
"Tapi kalau KPU diskusi segala macam dan atas perlindungan pemilih itu dimasukkan, kami ingin asal dasar-dasar argumentasi yang sah, kami monggo saja. Tapi ini harus tetap menjadi pertanyaan kita," kata dia.
Dalam kunjungan kali ini, tampak beberapa politisi yang termasuk dalam BPN Prabowo-Sandi, yaitu Ahmad Muzani, Hinca Panjaitan, Sudirman Said, dan Ahmad Riza Patria.
Selain topik tersebut, mereka juga membicarakan soal data ganda dan memastikan hal itu tidak terjadi nantinya.
Kehadiran para politisi tersebut juga bertujuan untuk memastikan hak seluruh pemilih terpenuhi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Tak hanya itu, BPN Prabowo-Sandi ingin memastikan pemilih benar-benar telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, dibahas pula soal temuan Kementerian Dalam Negeri soal 31 juta penduduk yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), padahal telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.