Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Ada 563 Sengketa Pemilu Selama 2018

Kompas.com - 10/12/2018, 18:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 563 sengketa pemilu yang mereka tangani selama tahun 2018.

Angka tersebut terhitung sejak tahapan awal Pemilu 2019, yaitu tahap verifikasi partai politik, berlanjut pada tahap pencalonan, tahap kampanye, hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penyelesaian sengketa merupakan salah satu sarana bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan atas kerugian hak konstitusional yang terjadi akibat tidak terpenuhinya persyaratan- persyaratan calon peserta pemilu dalam proses tahapan pemilu.

Sengketa pemilu itu, misalnya, pelanggaran dalam penetapan DCT, berkas caleg tidak memenuhi syarat, hingga hilangnya dokumen syarat pencalonan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu Paling Banyak di Sumatera Barat

"Sengketa pemilu yang tercatat ada 563," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pengawasan Pemilu 2019, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).

Berdasarkan pengkategorian wilayah, provinsi yang paling banyak terjadi sengketa adalah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah dengan jumlah 44 sengketa.

Selanjutnya, menyusul Papua dengan angka 39 sengketa, Aceh 30 sengketa, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 sengketa.

Bagja mengatakan, dari 563 sengketa yang didaftarkan ke Bawaslu, sebanyak 531 dapat ditindaklanjuti. Sementara, 32 lainnya tidak diregister karena tidak memenuhi syarat.

Dalam proses tindak lanjut itu, sebanyak 240 perkara diselesaikan melalui mediasi dan 343 lainnya berlanjut ke tahap ajudikasi.

Dari sengketa yang diproses melalui ajudikasi, sebanyak 106 sengketa dikabulkan seluruhnya, 57 dikabulkan sebagian, 80 sengketa diputuskan ditolak, 20 permohonan gugur, dan 28 sengketa masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Bawaslu Temukan 1.247 Dugaan Pelanggaran Pemilu Selama 2018

"Kami melakukan juga melakukan koreksi putusan karena ternyata putusan diminta koreksi oleh para pemohon. Ada 31 permohonan koreksi, 9 kami kabulkan dan 22 kami tolak," ujar Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menyebutkan, dari 531 sengketa, 8 di antaranya diajukan upaya hukum lain melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Dari jumlah tersebut, hanya dua permohonan yang dikabulkan oleh majelis hakim TUN, sementara sisanya ditolak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com